BABEL, PelitaJabar – Stasiun Bakamla Babel dan kapal patroli KN Belut Laut-406 mengamankan terhadap aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025.

Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 35 Ponton Isap Produksi (PIP).
“Setelah berkomunikasi, kami perintahkan untuk menghentikan aktivitas penambangan dan diarahkan untuk bergeser ke tepi pantai guna proses pendataan lebih lanjut,” tegas Letkol Yuli Eko, dalam siaran persnya yang diterima PJ Sabtu 26 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bakamla RI tidak hanya fokus penegakan hukum, namun juga pendekatan edukatif.
“Kami siap memfasilitasi para penambang untuk bisa mendapatkan legalitas berupa surat perintah kerja dari PT Timah, sehingga aktivitas mereka berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan laut, dan potensi penyelundupan pasir timah ke luar negeri.
“Dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama antara semua pihak, kita wujudkan laut yang aman, tertib, dan produktif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya didampingi Komandan KN. Belut Laut-406, Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko. ***