BANDUNG, PelitaJabar – Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan, perubahan perda nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat harus dilandasi oleh alasan yang kuat dan urgensi yang jelas.
“Kami tadi rapat, dan saya menilai perlu ada revisi naskah akademik. Harus dijelaskan dulu kenapa Perda ini perlu diubah. Kalau tidak ada alasan yang jelas, buat apa ada perubahan?” ujar Asep di ruang kerjanya, Rabu 12 November 2025.
Menurutnya, belum tentu masalah di lapangan disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan bisa jadi karena pelaksanaan dan sumber daya manusia (SDM) yang belum maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau menurut saya, yang perlu diperbaiki bukan Perdanya, tapi pelaksananya,” tambah dia.
Meski demikian, Asep mengakui bahwa ada aspek baru yang perlu diakomodasi, seperti persoalan kebersihan dan ketertiban pasca pandemi COVID-19 yang belum diatur dalam Perda sebelumnya.
“Perda 2019 dibuat sebelum COVID-19, jadi sekarang perlu disesuaikan. Tapi jangan sampai semua hal dimasukkan tanpa kajian. Kita lihat juga, banyak aturan yang sudah mengatur soal kebersihan dan kesehatan,” katanya.
Tujuan utama dari perubahan perda ini harus menguatkan peran Satpol PP dalam penegakan aturan.
“Peraturan itu harus mewakili semua pihak dan memberikan rasa keadilan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara yang punya kekuatan dan yang tidak,” tegasnya.
Senada, anggota Pansus 13 lainya, Erick Darmadjaya, pembahasan Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung dilandasi oleh munculnya beberapa regulasi nasional baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
“Raperda Tibumtranlinmas ini disusun bukan sekadar revisi administratif, tapi penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika masyarakat,” ungkap Erick.
Sementara anggota Pansus 13 Mukhamad Adi Widyanto, menilai harus ada perubahan pada Perda tersebut terkait Tibumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) di kota Bandung.
“Jadi ada beberapa aturan regulasi yang akan diatur lebih khusus. Serta mungkin kesadaran hukum masyarakat yang belum sesuai harapan sehingga perlu adanya beberapa perubahan,” pungkasnya. ***









