BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Kota Bandung mendukung rencana Pemerintah Kota Bandung untuk menata kota yang selama ini digunakan PKL namun tidak timbul konflik.
“Penataan itu harus pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan dampak sosial. Satu sisi, ada soal kebersihan, sampah, penyalahgunaan trotoar oleh PKL yang mengganggu publik. Tetapi di sisi lain perlu pembinaan PKL, dibantu melalui permodalan dan ruang layak supaya tercipta peningkatan kesejahteraan PKL,” beber Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., saat Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung gelaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), di Hotel Mutiara, Bandung, Selasa, 4 November 2025.
Dikatakan, rencana induk ini merupakan amanat dari Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami selalu mendukung Pemerintah Kota Bandung dan berpihak kepada PKL supaya Bandung menjadi semakin nyaman dan tenteram. Semoga seminar ini menciptakan hasil pemikiran brilian yang memajukan Kota Bandung,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Nunung Nurasiah, S.Pd., menilai, rencana induk ini akan menjadi pemandu dalam menata Kota Bandung.
“Anggota dewan sering mendapat aspirasi dari PKL yang mengeluhkan persoalan yang kompleks. Dengan adanya masterplan ini apa yang menjadi permasalahan semoga bisa terpecahkan,” katanya.
Nunung meminta agar nantinya rencana induk ini tersosialisasikan secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Penataan dan pemberdayaan harus seiring, seirama. Tujuan untuk menata Kota Bandung bisa tercapai dan mesti mengangkat nilai sosial di tengah masyarakat,” tuturnya.
Sekretaris Komisi III, H. Sutaya, S.H., M.H., minta Pemerintah Kota Bandung mengevaluasi rencana-rencana terdahulu yang sempat diunggul-unggulkan, namun, kini nasibnya tak sesuai harapan seperti Teras Cihampelas.
“Contoh penataan PKL di Malioboro, Yogyakarta. Ada area khusus PKL, kesenian, dsb. Saya berharap Bandung juga punya penataan dengan tempat khusus PKL. Perlu kewenangan atau tugas khusus dari wali kota bagi kewilayahan agar menjalankan penataan dengan hasil indikator terukur. Mudah-mudahan Kota Bandung semakin baik, makin tertata, dan PKL-nya sejahtera,” pungkasnya.
Tercatat ada 60 persen PKL berada di ruang yang sesuai peruntukannya, sisanya harus ditata karena memunculkan gangguan ruang publik seperti trotoar dan badan jalan. ***









