BANDUNG, PelitaJabar – Polemik soal kebun binatang Bandung, mulai tampak titik terang. Pasalnya, Pemerintah Kota Bandung memastikan kawasan Kebun Binatang Bandung dapat dinikmati publik sebagai ruang terbuka hijau kota.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Ruang hijau di tengah kota ini penting, tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk kualitas hidup masyarakat,” tegas Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Jumat 26 Desember 2025.
Dikatakan, secara operasional, pengelolaan Kebun Binatang Bandung berada di bawah Yayasan Margasatwa Taman Sari. Sedangkan kewenangan perizinan konservasi satwa berada di Kementerian Kehutanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kewenangan izin konservasi ada di Kementerian Kehutanan. Pemerintah kota tentu berhati-hati agar tidak melampaui aturan yang ada,” kata dia sebelumnya.
Karena itu, Pemkot Bandung terus memastikan kesejahteraan satwa tetap menjadi perhatian, termasuk pemantauan pemberian pakan serta koordinasi dengan kementerian terkait.
Pemkot Bandung juga memastikan, pengelolaan aset daerah, termasuk Kebun Binatang Bandung, harus memberikan manfaat yang nyata bagi kepentingan publik.
“Pemkot Bandung meyakini upaya mempertahankan Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau publik akan memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi warga maupun bagi kelestarian lingkungan perkotaan,” pungkasnya.
Keberadaan kawasan hijau tersebut diharapkan dapat menjadi ruang interaksi sosial sekaligus penyangga ekologis di pusat Kota Bandung. ***









