Muhamad Sopyan
Pegiat PATTIRO Banten
DEMOKRASI di Provinsi Banten sedang menghadapi ujian penting. Alih-alih memperkuat ruang kebebasan sipil dan memastikan jurnalis dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan, justru muncul tindakan yang berpotensi menghambat kebebasan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan Direktur Ekbisbanten.com oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten terkait laporan pejabat publik, memperlihatkan praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik masih terjadi di daerah.
Padahal, di tingkat nasional, berbagai lembaga masyarakat sipil telah menyoroti meningkatnya tindakan represif aparat terhadap jurnalis.
Respons Polda Banten dalam kasus Ekbisbanten bukan hanya tidak mencerminkan semangat reformasi kepolisian, tetapi malah melegitimasi temuan-temuan organisasi masyarakat sipil bahwa aparat masih menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam kritik alih-alih mengikuti prinsip pemolisian demokratis.
Tindakan Polda Banten Bertentangan dengan Arah Reformasi Kepolisian
Reformasi Polri menuntut perubahan struktural, kultural, dan moral yang memastikan aparat bekerja profesional, akuntabel, serta menghormati hukum.
Namun, pemanggilan jurnalis terkait pemberitaan—yang seharusnya tunduk pada mekanisme UU Pers menunjukkan bahwa pendekatan lama, berbasis kekuasaan dan kriminalisasi kritik, masih dipertahankan.
Langkah Polda Banten memproses laporan menggunakan pasal pidana terhadap pemberitaan yang bersifat kritik publik tidak sejalan dengan:
Prinsip dasar kebebasan pers dalam UU No. 40 Tahun 1999,
Instruksi Kapolri tentang penghentian kriminalisasi pers,
Arah reformasi kepolisian yang menekankan pemolisian demokratis dan perlindungan hak sipil,
Etika publik bahwa pejabat negara harus terbuka terhadap kritik, bukan menjadikan hukum pidana sebagai alat pembungkam.
Tindakan ini justru mempertegas temuan organisasi masyarakat sipil mengenai budaya represif dan kecenderungan aparat menindak jurnalis menggunakan pendekatan intimidatif, alih-alih pendekatan dialogis dan sesuai mekanisme Dewan Pers.
Kasus Ekbisbanten Menunjukkan Rentannya Pers di Banten
Sebagai media lokal yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terkait kebijakan publik dan layanan publik di Provinsi Banten, langkah hukum terhadap Ekbisbanten memberikan sinyal buruk terhadap iklim pers di tingkat daerah.
Jika kritik atau pertanyaan publik yang disampaikan media dibalas dengan pemanggilan kepolisian, maka:
jurnalis menjadi tidak aman dalam menjalankan tugas,
ruang kritik publik semakin menyempit,
pejabat publik memiliki celah untuk menggunakan aparat sebagai perpanjangan kekuasaan,
masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang bebas dan independen.
Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi lokal yang seharusnya semakin kuat, terutama dalam konteks pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota di Banten.
Temuan Nasional Menguatkan: Pola Represif Juga Nyata di Daerah
Temuan AJI Indonesia menunjukkan kepolisian menjadi aktor dominan kekerasan terhadap jurnalis dalam tiga tahun terakhir. Meskipun data ini berskala nasional, kasus Ekbisbanten memperlihatkan bahwa pola tersebut turun hingga tingkat lokal, termasuk Banten.
Demokrasi daerah tidak boleh menjadi ruang yang membenarkan praktik pembungkaman. Jika tindakan represif dilegitimasi di tingkat provinsi, maka struktur demokrasi di akar rumput akan semakin rapuh.
PATTIRO Banten Mendesak Langkah Konkret:
Dalam konteks kasus Ekbisbanten, PATTIRO Banten menekankan rekomendasi yang lebih tajam dan spesifik bagi Provinsi Banten:
1. Polda Banten harus menghentikan kriminalisasi kerja jurnalistik
Pemrosesan laporan terkait pemberitaan harus diserahkan kepada Dewan Pers sesuai mekanisme UU Pers. Kepolisian tidak boleh memosisikan ranah jurnalistik sebagai tindak pidana sebelum ada penilaian Dewan Pers.
2. Kapolda Banten harus menjamin keamanan jurnalis dan kebebasan pers
Setiap pemanggilan, pemeriksaan, maupun tindakan penegakan hukum kepada jurnalis harus berlandaskan kepatuhan pada UU Pers, bukan KUHP atau pasal karet lainnya.
3. Pejabat publik di Banten wajib mematuhi mekanisme sengketa pers
Pejabat publik tidak berada di atas kritik. Segala bentuk keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui hak jawab dan mekanisme etik, bukan pelaporan pidana.
4.DPRD Banten harus ikut mengawasi
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan aktif terhadap kebebasan pers dan ruang kebebasan sipil di Banten. DPRD Banten harus memastikan bahwa kepolisian bekerja sesuai prinsip akuntabilitas publik.
5. Percepatan reformasi kepolisian di tingkat daerah
Polda Banten harus memastikan agenda reformasi berjalan bukan hanya pada aspek administrasi, tapi juga pada moralitas aparat, literasi hukum, dan perubahan budaya kerja agar tidak represif.
Penutup
Demokrasi membutuhkan keberanian menyampaikan kritik dan keterbukaan informasi publik. Ketika jurnalis dipanggil atau diancam dengan kriminalisasi, demokrasi daerah turut terancam.
Kasus Ekbisbanten menjadi alarm keras bahwa reformasi kepolisian di Banten tidak boleh berjalan mundur. Aparat harus melindungi, bukan membungkam. Pejabat publik harus terbuka terhadap kritik, bukan berlindung di balik pasal pidana. Dan masyarakat Banten berhak atas pers yang bebas, independen, dan aman.
PATTIRO Banten berdiri bersama jurnalis dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa Banten tetap menjadi ruang demokrasi yang sehat, terbuka, dan akuntabel. ***









