BANDUNG, Pelita – Praktik administrasi yang mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan patut menjadi perhatian serius. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi, transformasi digital, serta pengurangan sampah.
Ketua Komisi I, Radea Respati menjelaskan jika suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban.
“Penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital akan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta mendukung visi Kota Bandung sebagai kota yang lebih ramah lingkungan, modern,” ucap Radea Sabtu 25 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, Kota Bandung saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
“Pemkot Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan sampah dari sumbernya,” tambah Radea.
Untuk itu, kepada instansi pemerintah masih ditemukan praktik yang mewajibkan dokumen dalam bentuk digital sekaligus dicetak dalam bentuk fisik, segera dibenahi.
“Ke depan diperlukan evaluasi terhadap seluruh prosedur administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan,” pungkasnya. ***








