BANDUNG, PelitaJabar– Upaya menekan angka kemiskinan di Kota Bandung dinilai membutuhkan strategi yang lebih adaptif. Bukan hanya soal menyalurkan bantuan sosial, tetapi memastikan masyarakat miskin memiliki jalan untuk meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, mengatakan regulasi mengenai penanggulangan kemiskinan yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan kondisi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iman, Peraturan Daerah yang menjadi landasan penanggulangan kemiskinan disusun pada 2020. Dalam perjalanannya, terdapat sejumlah perubahan kebijakan nasional yang perlu diakomodasi dalam regulasi daerah.
Salah satunya menyangkut lahirnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan.
Perubahan juga terjadi dalam sistem pendataan. Pemerintah kini mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data kesejahteraan masyarakat, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan. Karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Iman.
Ia menilai revisi regulasi nantinya tidak cukup sekadar mengganti istilah maupun menyesuaikan struktur kelembagaan. Sistem pendataan, mekanisme pelaksanaan program, hingga pola koordinasi antarlembaga juga perlu diperkuat.
Pemanfaatan DTSEN, termasuk klasifikasi kesejahteraan berdasarkan desil, dinilai dapat membantu pemerintah menyusun program yang lebih tepat sasaran.
“Perda yang baru tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan sosial, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan harus menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi sehingga masyarakat mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Karena itu, regulasi baru juga diharapkan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas.
Revisi Perda pun diharapkan menjadi momentum untuk mengubah pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Bandung: dari sekadar membagikan bantuan menuju kebijakan yang mendorong masyarakat lebih berdaya, produktif, dan mampu berdiri secara ekonomi. ***








