BANDUNG, PelitaJabar – Seorang penumpang bernama Noviyanti melahirkan bayi laki-laki di KA Sangkuriang (7043A) relasi Yogyakarta–Cipendeuy sesaat sebelum memasuki Stasiun Banjar, Jumat (30/10) pukul 04.42 WIB.
Kronologisnya, dia melaporkan ke petugas crew KA yang mengalami kontraksi dan ketuban telah pecah. Petugas dengan sigap membawa penumpang ke kereta makan untuk mendapatkan pertolongan.
Dalam proses persalinan tersebut, Noviyanti mendapatkan bantuan dari penumpang lain berprofesi sebagai dokter spesialis kandungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah persalinan berhasil, Noviyanti bersama pendampingnya Andika, diantarkan ke RS Duta Mulya Majenang, didampingi dokter spesialis kandungan yang membantu proses persalinan di dalam kereta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas KA dan dokter yang telah membantu proses persalinan Ibu Noviyanti. Kami juga mengapresiasi kepedulian pengguna jasa lainnya. Sinergi dan kepedulian seperti ini sangat berarti dalam memberikan pertolongan kepada sesama, khususnya dalam situasi darurat,” ujar Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, Jumat 30 Oktober 2026.
KAI Daop 2 Bandung mengingatkan, ibu hamil yang akan bepergian menggunakan kereta api perlu memperhatikan ketentuan perjalanan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan serta bayi yang dikandungnya.
“Peristiwa ini menjadi bukti bahwa petugas KAI senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa KA, termasuk dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Kami bersyukur proses persalinan berjalan lancar, Ibu Noviyanti dalam kondisi sehat, dan bayi laki-laki yang dilahirkan juga sehat,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan KAI, ibu hamil diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api apabila usia kehamilannya berada pada rentang 14 hingga 28 minggu. Sementara bagi ibu hamil dengan usia kehamilan di luar rentang tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
Diantaranya kondisi ibu hamil yang sehat, kandungan yang sehat dan tidak mengalami kelainan, serta wajib didampingi minimal satu penumpang dewasa.
Selain itu, ibu hamil juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau bidan yang menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak terdapat kelainan.
“Kami mengimbau ibu hamil untuk selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan sebelum melakukan perjalanan. Pastikan kondisi ibu dan bayi dalam kandungan sehat, memenuhi ketentuan perjalanan, serta tidak ragu untuk segera menghubungi petugas KA apabila membutuhkan bantuan,” pungkasnya. ***








