BANDUNG, PelitaJabar – Kejahatan di dunia cyber crime semakin masif. Terlebih, hadirnya kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yang mampu meniru wajah dan suara, sehingga sulit dikenali.
“Sekarang ada social engineering yang memanfaatkan AI. Suara bahkan wajah seseorang bisa ditiru, sehingga masyarakat berpotensi tertipu,” tegas Ketua PWI Jabar Tantan Sulthon Bukhawan di ajang Bandung Digital Safety Forum 2026 di Pendopo Kota Bandung, Kamis (29/10/2026).
Karena itu, pers perlu melampaui pemberitaan setelah kejahatan terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jurnalis harus mengedukasi masyarakat mengenali risiko, memeriksa kebenaran informasi, dan meningkatkan kewaspadaan sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Menurut bos Inilahkoran itu, tantangan semakin besar di tengah maraknya hoaks dan fenomena post-truth,
“Saya menganggap pers menjadi benteng terakhir bagaimana kita menangkal hoaks,” bebernya.
Sementara Ketua JHB, Suyono Widik, menjelaskan, forum tersebut merupakan respons terhadap maraknya kejahatan yang memanfaatkan teknologi AI.
“Melalui forum ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko di ruang digital. Kami mendorong kolaborasi berbagai pihak agar pemanfaatan teknologi berlangsung lebih aman dan bertanggung jawab,” kata Suyono.
Dikatakan, jurnalis harus berhati-hati ketika menerima rekaman suara, foto, atau video yang belum jelas asal-usulnya. Jika terdapat indikasi manipulasi, redaksi perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memublikasikannya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi penyelenggaraan forum yang digagas PWI Jawa Barat dan Jurnalis Hukum Bandung tersebut.
“Masyarakat perlu memperoleh pemahaman praktis untuk mengenali risiko, sedangkan berbagai pihak perlu memperkuat koordinasi dalam menghadapi penyalahgunaan teknologi,” ungkap Farhan melalui Kadiskominfo.
Bandung Digital Safety Forum 2026 didukung Kemkomdigi, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Sumedang, BRI, Dinas Perhubungan Jawa Barat, bank bjb, Bank Indonesia (BI), BJB Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MUJ, dan Semen Kujang. ***








