Pelaku Hoax Pengancam Bom Kantor KPU Pusat Diamankan

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2019 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Polres Garut berhasil mengamankan pelaku penyebar hoax dan ancaman teror terhadap kantor KPU Pusat di Jakarta.

Pelaku yang melakukan ancaman di media sosial WhatsApp, lalu menyebarkan kembali ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphone pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku ini bersalah karena meneruskan konten yang didapat dari grup WhatsApp Prabowo-Sandi lalu diteruskan ke grup WhatsApp yang ada di handphone milik pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Postingan dari grup yang diterima oleh pelaku yakni :

“mari hancurkan perusak NKRI, Undangan pengeboman massal di Jakarta !!!
Perang Badar dilakukan ketika ramadhan , mari kita berperang di bulan ramadhan ini, ingat tanggal 21-22 Mei !!!
Catatan: bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke jl HOS Cokroaminoto no 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019prabowoharuspresiden
#kpucurang,”

Kabid Humas menambahkan, bahwa pelaku atas nama Asep Sofyan (54) diamankan pada tanggal 18 Mei di Garut.

“Pelaku menerima WhatsApp grup tersebut tanggal 17 Mei, pukul 17.00 sore, lalu disebarkan ke grup WhatsApp sedulur Banten, SGT, media Islam, Pai, Indonesia for Palestin,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Selasa (21/5) di Mapolres Garut.

Kabid Humas menambahkan, bahwa Pelaku ini menebar ancaman teror. Meski di media sosial maka kita lakukan penindakan tegas.

“Tindakan tegas dilakukan penyidik, menjerat pelaku dengan pasal dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU RI no.15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi pasal 6 UU RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU no 15 tahun 2003. Lalu pasal 45a ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” terangnya.

Kepada pelaku Asep Sofyan, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

“Maksimal 20 tahun penjara, akibat perbuatan pelaku menebar ancaman dan menyebarkan hoax,” terangnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, Lima unit HP berbagai merk, serta print out postingan di Twitter dengan akun atas nama Nona Cebong Manado. Rief

Komentari

Berita Terkait

Farhan Tutup SO SEA Football Competition 2025
Peduli Palestina, IIYL Kirim Ratusan Filter Air Nazava
Jika Diamanahi, drg. H Dicky Siap Pimpin LDII Jabar
Rumah Jadi Aman Berkat IndiHome FTTR & SMART Indoor Camera
Tim Sepakbola Special Olympics Indonesia Berpeluang Juara
Pansus 13 Nilai Revisi Perda Perlu Alasan Jelas Secara Akademik
Dinilai Tak Komprehensif, Pansus 12 Cabut Perda Nomor 24 Tahun 2012 Tentang PKS
Wihaji Support Balita Jantung Bocor & Rumah Tak Layak Huni

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:47 WIB

Farhan Tutup SO SEA Football Competition 2025

Jumat, 14 November 2025 - 21:47 WIB

Peduli Palestina, IIYL Kirim Ratusan Filter Air Nazava

Jumat, 14 November 2025 - 18:55 WIB

Jika Diamanahi, drg. H Dicky Siap Pimpin LDII Jabar

Jumat, 14 November 2025 - 16:07 WIB

Rumah Jadi Aman Berkat IndiHome FTTR & SMART Indoor Camera

Kamis, 13 November 2025 - 20:34 WIB

Tim Sepakbola Special Olympics Indonesia Berpeluang Juara

Berita Terbaru

Walikota Bandung M. Farhan menutup SO SEA Football Competition 2025. PJ/Joel

FEATURED

Farhan Tutup SO SEA Football Competition 2025

Sabtu, 15 Nov 2025 - 13:47 WIB

Ilman Murgan (Regional Business Development Director Nazava), Muammar MH Milhim (Wakil Duta Besar Palestina), Muhammad Zuhaili (Executive Chairman IIYL), dan Ujang Koswara (Owner Nazava) berfoto bersama usai penyerahan filter air Nazava di Kedubes Palestina, Jakarta. PJ/Dok

FEATURED

Peduli Palestina, IIYL Kirim Ratusan Filter Air Nazava

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:47 WIB

FEATURED

Jika Diamanahi, drg. H Dicky Siap Pimpin LDII Jabar

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:55 WIB

Setelah Jabodetabek, IndiHome FTTR dan IndiHome SMART Indoor Camera hadir di Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Rumah Jadi Aman Berkat IndiHome FTTR & SMART Indoor Camera

Jumat, 14 Nov 2025 - 16:07 WIB

Tim sepalakbola putra Special Olympics (SO)  Indonesia berhasil menghentikan perlawanan SO Vietnam 5-2 dalam pertandingan  lanjutan Southeast Asia Football Competition 2025, di Stadion Sidolig, Bandung Kamis 13 November  2025. PJ/Joel

FEATURED

Tim Sepakbola Special Olympics Indonesia Berpeluang Juara

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:34 WIB