Pelaku Hoax Pengancam Bom Kantor KPU Pusat Diamankan

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2019 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Polres Garut berhasil mengamankan pelaku penyebar hoax dan ancaman teror terhadap kantor KPU Pusat di Jakarta.

Pelaku yang melakukan ancaman di media sosial WhatsApp, lalu menyebarkan kembali ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphone pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku ini bersalah karena meneruskan konten yang didapat dari grup WhatsApp Prabowo-Sandi lalu diteruskan ke grup WhatsApp yang ada di handphone milik pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Postingan dari grup yang diterima oleh pelaku yakni :

“mari hancurkan perusak NKRI, Undangan pengeboman massal di Jakarta !!!
Perang Badar dilakukan ketika ramadhan , mari kita berperang di bulan ramadhan ini, ingat tanggal 21-22 Mei !!!
Catatan: bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke jl HOS Cokroaminoto no 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019prabowoharuspresiden
#kpucurang,”

Kabid Humas menambahkan, bahwa pelaku atas nama Asep Sofyan (54) diamankan pada tanggal 18 Mei di Garut.

“Pelaku menerima WhatsApp grup tersebut tanggal 17 Mei, pukul 17.00 sore, lalu disebarkan ke grup WhatsApp sedulur Banten, SGT, media Islam, Pai, Indonesia for Palestin,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Selasa (21/5) di Mapolres Garut.

Kabid Humas menambahkan, bahwa Pelaku ini menebar ancaman teror. Meski di media sosial maka kita lakukan penindakan tegas.

“Tindakan tegas dilakukan penyidik, menjerat pelaku dengan pasal dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU RI no.15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi pasal 6 UU RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU no 15 tahun 2003. Lalu pasal 45a ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” terangnya.

Kepada pelaku Asep Sofyan, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

“Maksimal 20 tahun penjara, akibat perbuatan pelaku menebar ancaman dan menyebarkan hoax,” terangnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, Lima unit HP berbagai merk, serta print out postingan di Twitter dengan akun atas nama Nona Cebong Manado. Rief

Komentari

Berita Terkait

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik
Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR
Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol
Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON
Sambut HAN Ratusan Peserta Padati Family Run 2025 di KBP
Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis
KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar
FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:02 WIB

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:49 WIB

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:41 WIB

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:29 WIB

Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:35 WIB

Sambut HAN Ratusan Peserta Padati Family Run 2025 di KBP

Berita Terbaru

FEATURED

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:02 WIB

FEATURED

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Jul 2025 - 11:49 WIB

FEATURED

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:41 WIB

FEATURED

Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:29 WIB

FEATURED

Sambut HAN Ratusan Peserta Padati Family Run 2025 di KBP

Rabu, 16 Jul 2025 - 07:35 WIB