BANDUNG, PelitaJabar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Gubernur perihal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (22/5).
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan.
Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, RP3KP Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan penjabaran sektoral dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan arahan pola ruang perencanaan spasial (RTRW Provinsi) serta perencanaan pembangunan (RPJP Provinsi).
Ia menambahkan, RP3KP Daerah Provinsi Jawa Barat fokus pada strategi penyediaan perumahan.
“Mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perkehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan” ujarnya.
Raperda Penyelenggara Kesehatan, menurut Emil merupakan bagian dari tanggungjawab Pemerintah Daerah Provinsi yang akan diwujudkan meliputi ketersediaan lingkungan fisik dan sosial yang sehat, ketersediaan fasilitas, sumberdaya, akses informasi edukasi dan pelayanan upaya kesehatan yang bermutu.
“Inilah yang kemudian akan dilakukan melaui inovasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, instansi terkait serta masyarakat” tegasnya.
Dikatakan, Raperda tentang Pendidikan Keagamaan sesuai dalam rumusan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Jabar Juara Lahir Batin menempatkan pendidikan keagamaan sebagai komponen paling penting dan strategis.
Selain itu tujuan dari Raperda tersebut meliputi pendanaan, penguatan aspek kelembagaan, meningkatkan kapasitas SDM pendidik, meningkatkan kualitas peserta didik, dan profesionalitas serta akuntabilitas pengelolaan pendidikan keagamaan di Jawa Barat.
“Diharapkan terjalin sinergitas yang optimal dalam mendorong penyelenggaraan pendidikan keagamaan sesuai dengan kewenangannya masing-masing” tutupnya. Mal