Polda Jabar Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan 15.600 Botol Miras

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2019 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan 2.630,47 gram sabu dan ribuan botol miras di lapangan Mapolda Jabar, Selasa (28/5).

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin langsung pemusnahan didampingi Wakapolda Brigjen Pol Akhmad Wiyagus.

Narkoba hasil pengungkapan selama Januari hingga Mei tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia khusus oleh Kapolda Jabar. Sedangkan miras, dengan cara digilas menggunakan stoom walls.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan narkoba jenis sabu ini lalu diikuti oleh pejabat utama dan pimpinan instansi seperti Kejati, Kakanwil Kemenkumham, BNN, Kodam III Siliwangi, Bea Cukai, Pemprov Jabar serta elemen ulama.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ribuan gram sabu dan belasan ribu botol miras plus 70 jeriken tuak itu merupakan hasil razia cipta kondisi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Kami akan terus melakukan razia baik miras maupun narkotika agar situasi benar-benar aman,” jelas Trunoyudo di Mapolda Jabar disela kegiatan di Mapolda Jabar.

Dari pengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu itu, ujar Kabid, Ditresnarkoba Polda Jabar menetapkan beberapa orang tersangka. Antara lain, Haris Samsudin, Yayang alias MBS, Herlambang, Arman, Mohammad, Emon Rahayu, Bagus Supriadi, dan Agus alias Gujrah.

Sedangkan jumlah miras itu ada 15.600 botol dan 70 jeriken miras oplosan disita dari beberapa lokasi.

“Ini hasil sitaan dari jalan Cikajang Raya, Kecamatan Arcamanik dan Jalan Cisaranten Kulon 3 Krlurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung, Kemudian, Jalan Nanjung, Kampung Cigugur, Margaasih, Kabupaten Bandung, dan Jalan Melong V Nomor 17 RT 03/03, Kelurahan Cijerang, Kelurahan Bandung Kulon, Kota Bandung,” terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tambah Truno.

Berdasarkan penyidikan petugas, wiIayah peredaran narkotika jenis sabu antara lain Kota Bandung, Cimahi, Garut. Soreang, Karawang, Purwakarta dan Subang. Sedangkan untuk wilayah peredaran miras di sekitar Kota dan Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, dan Indramayu.

” Dengan penindakan dan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini, generasi bangsa yang diselamatkan sebanyak 14.000 orang,” pungkas Kabid Humas. Rief

Komentari

Berita Terkait

Ultraverse Festival Mampu Alihkan 1,7 Ton Lebih Sampah & Turunkan 6600 Kg CO2e
Berapa Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1447H, Berikut Perhitungannya
Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil
Bandung Masih di Persimpangan Jalan
Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak
Saat Musrenbang, Edwin Sebut Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Berikut Spesifikasi New Veloz Hybrid EV dan Harganya
Tingkatkan Daya Saing Global, USB YPKP Gaet Perusahaan Konstruksi ROY Jepang

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:19 WIB

Ultraverse Festival Mampu Alihkan 1,7 Ton Lebih Sampah & Turunkan 6600 Kg CO2e

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:59 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1447H, Berikut Perhitungannya

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:07 WIB

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:18 WIB

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:00 WIB

Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak

Berita Terbaru

PT Pos Property Indonesia, membagikan ratusan paket takjil. PJ/Mal

FEATURED

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Jumat, 27 Feb 2026 - 17:07 WIB

FEATURED

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:18 WIB