Polda Jabar Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan 15.600 Botol Miras

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2019 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan 2.630,47 gram sabu dan ribuan botol miras di lapangan Mapolda Jabar, Selasa (28/5).

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin langsung pemusnahan didampingi Wakapolda Brigjen Pol Akhmad Wiyagus.

Narkoba hasil pengungkapan selama Januari hingga Mei tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia khusus oleh Kapolda Jabar. Sedangkan miras, dengan cara digilas menggunakan stoom walls.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan narkoba jenis sabu ini lalu diikuti oleh pejabat utama dan pimpinan instansi seperti Kejati, Kakanwil Kemenkumham, BNN, Kodam III Siliwangi, Bea Cukai, Pemprov Jabar serta elemen ulama.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ribuan gram sabu dan belasan ribu botol miras plus 70 jeriken tuak itu merupakan hasil razia cipta kondisi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Kami akan terus melakukan razia baik miras maupun narkotika agar situasi benar-benar aman,” jelas Trunoyudo di Mapolda Jabar disela kegiatan di Mapolda Jabar.

Dari pengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu itu, ujar Kabid, Ditresnarkoba Polda Jabar menetapkan beberapa orang tersangka. Antara lain, Haris Samsudin, Yayang alias MBS, Herlambang, Arman, Mohammad, Emon Rahayu, Bagus Supriadi, dan Agus alias Gujrah.

Sedangkan jumlah miras itu ada 15.600 botol dan 70 jeriken miras oplosan disita dari beberapa lokasi.

“Ini hasil sitaan dari jalan Cikajang Raya, Kecamatan Arcamanik dan Jalan Cisaranten Kulon 3 Krlurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung, Kemudian, Jalan Nanjung, Kampung Cigugur, Margaasih, Kabupaten Bandung, dan Jalan Melong V Nomor 17 RT 03/03, Kelurahan Cijerang, Kelurahan Bandung Kulon, Kota Bandung,” terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tambah Truno.

Berdasarkan penyidikan petugas, wiIayah peredaran narkotika jenis sabu antara lain Kota Bandung, Cimahi, Garut. Soreang, Karawang, Purwakarta dan Subang. Sedangkan untuk wilayah peredaran miras di sekitar Kota dan Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, dan Indramayu.

” Dengan penindakan dan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini, generasi bangsa yang diselamatkan sebanyak 14.000 orang,” pungkas Kabid Humas. Rief

Komentari

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

FEATURED

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:20 WIB