Terjaring Razia Parkir Liar, Polisi Minta Pengadilan Terapkan Sanksi Maksimal

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Mobil Pajero Mewah di jalan LL.RE Martadinata (riau) terjaring razia parkir liar. Mobil dengan plat nomor D 1223 OB tengah parkir di bahu jalan samping kantor Kejati Jabar.

Dalam razia gabungan oleh tim Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung, dilakukan tindakan penilangan, dan penggembosan ban mobil.

Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan, pihkanya melaksanakan kegiatan rutin penertiban parkir parkir liar di seputaran Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan penertiban parkir ini sudah berjalan hampir satu bulan,” jelasnya kepada PJ, Kamis (20/6).

Dikatakan, razia parkir liar ini sesuai dengan keluhan masyarakat.

“Sudah ada penurunan terkait dengan masyarakat yang parkir di rambu larangan parkir, dari awalnya kami melakukan penindakan itu perhari bisa 80 tilang yang kami keluarkan. Namun sampai hari kemarin turun hanya sebanyak 40 kendaraan,” tambahnya.

Dia berharap, kesadaran masyarakat semakin tinggi, dengan adanya penurunan 50 persen. Namun, bagi yang masih membandel, pihaknya meminta pengadilan memberikan sanksi masksimal.

“Jadi untuk penerapan sanksi nanti tetap nanti pengadilan nanti akan menentukan. Dasar hukum penindakan tilang UU Lalulintas Angkutan Jalan Tahun 2009. Kita harapkan putusan dari pengadilan sanksi denda maksimal yaitu sebanyak Rp250.000 sesuai dasar hukum,” ucapnya.

Di jalan riau, terjaring lima kendaraan. Dua kendaraan dilakukan penggembosan yakni pick up dan Mitsubishi Pajero. Di jalan Purnawarman, petugas memberikan sanksi tilang kepada dua mobil minibus. Selain mobil, puluhan motor yang berada di bahu jalan, diangkut petugas dengan truk dishub.

Masyarakat yang mendapat sanksi tilang, Rizal (26) mengatakan, dirinya menerima sanksi dari petugas karena melanggar parkir.

“Saya mengakui kesalahan, dan menerima sanksi tilang,” jelas Rizal.

Sementara itu pelanggar lainnya, Jipo pengemudi ojeg online mengaku sangat berat dengan sanksi tilang yang diterapkan.

“Ya saya salah parkir di zona merah, saya berharap pemerintah kota melakukan langkah dengan menyiapkan parkir liar, apalagi bagi pengemudi online seperti kami,” keluhnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB