BANDUNG, PelitaJabar — PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM), yang beralamatkan di Kabupaten Cianjur, menduga ada penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Kantor Wilayah Jawa Barat.
Hal itu, berkaitan dengan dikeluarkannya surat Surat nomer 2110/19-32.600/XII/2018, perihal permohonan Informasi tindak lanjut tanah hak guna usaha PT. Maskapai Perkebunan Moelia yang telah mengusulkan penetapan tanah terlantar, pada tanggal 5 Desember 2018.
Dalam surat itu, dari tanah milik PT MPM seluas 1020 hektar yang berada di Desa Batulawang, Desa Cibadak, Desa Sukanagali, Kabupaten Cianjur, 300 hektar diantaranya diusulkan sebagai tanah terlantar. Atas itu pun, tanah seluas 300 dalam status hak quo. Dengan begitu pun, PT MPM merasa dirugikan akan hal tersebut.
“Klien kami disini pemilik lahan merasa dirugikan. Dugaan kami kuat ada penyelewengan jabatan oleh oknum BPB Kanwil Jabar,” jelas kuasa hukum PT MPM Ariano Sitorus, saat di temui di Bandung, Senin (24/6/2019).
Pasalnya, pihak PT MPM pun sebelum dikeluarkan surat oleh BPN Kanwil Jabar, telah mendapat surat dari Kementerian Atraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional nomer 368/23.3-700/1/2016, di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2016.
Yang mana dalam surat tersebut, lahan milik PT MPM itu belum ditetapkan sebagai tanah terlantar. Dirinya menanyakan soal keabsahan surat yang dikeluarkan oleh BPN Kanwil Jabar, yang malah menyebut, lahan milik PT MPM merupakam objek terlantar.
“Dengan dikeluarkan surat dari BPN Kanwil Jabar, kita bisa saja kehilangan lahan 300 hektar, yang seharusnya milik kita,” ucapnya.
Dengan begitu, PT MPM melalui dirinya, bakal melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar.
“Kamis ini kami rencanakan akan laporan,” pungkasnya. Rief/Mal