Meski Berstatus Tersangka Kasus Hoax, Ustadz Rahmat Baequni Tetap Bisa Ceramah

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2019 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sepekan setelah ditetapkan tersangka, ustadz Rahmat Baequni tetap bisa beraktifitas sebagai penceramah. Dalam kasus hoax, polisi tak melakukan penahanan. URB ditangguhkan penahanannya oleh kuasa hukumnya.

Berstatus sebagai tersangka, URB dijadwalkan akan kembali berceramah dihadapan jamaahnya, di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema ‘Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat’.

Polisi mengingatkan agar Rahmat Baequni tak mengulangi perbuatannya menyebar hoaks.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi mengatakan, polisi tidak membatasi aktivitasnya sebagai penceramah.

“Asalkan tidak mengulangi perbuatan,” papar Truno, Jumat (28/6/2019).

Jika memang URB kedapatan menyebarkan informasi hoaks kembali, polisi akan bersikap profesional melakukan tindakan proses hukum.

“Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru,” kata dia.

URB ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks anggota KPPS meninggal diracun. Video ceramah Rahmat soal anggota KPPS ini menyebar di media sosial. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi tak melakukan penahanan terhadap Rahmat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ancaman hukuman yang diterima URB di bawah 5 tahun. Rief

Komentari

Berita Terkait

Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365
Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT
Hampir 2,5 Juta Pelanggan Gunakan KAJJ dari Daop 2
DPRD Kota Bandung Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi
Kang Upep Sebut GPM Dapat Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
XLSMART Raih Tiga Penghargaan
Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:45 WIB

Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365

Senin, 14 Juli 2025 - 15:55 WIB

Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT

Senin, 14 Juli 2025 - 15:26 WIB

Hampir 2,5 Juta Pelanggan Gunakan KAJJ dari Daop 2

Senin, 14 Juli 2025 - 07:45 WIB

DPRD Kota Bandung Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi

Senin, 14 Juli 2025 - 06:12 WIB

Kang Upep Sebut GPM Dapat Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Berita Terbaru

FEATURED

Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365

Senin, 14 Jul 2025 - 16:45 WIB

FEATURED

Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT

Senin, 14 Jul 2025 - 15:55 WIB

FEATURED

Hampir 2,5 Juta Pelanggan Gunakan KAJJ dari Daop 2

Senin, 14 Jul 2025 - 15:26 WIB

FEATURED

DPRD Kota Bandung Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi

Senin, 14 Jul 2025 - 07:45 WIB

FEATURED

Kang Upep Sebut GPM Dapat Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Senin, 14 Jul 2025 - 06:12 WIB