Modusnya Chek In, Tahunya Komplotan Ini Curi Mobil Pria Berusia 80 Tahun

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2019 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung. Kasus ini terungkap, atas laporan pria berusia 80 tahun yang menjadi korbannya.

Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban.

“Korban atas nama Gunawan Hardjasasmita ini pada tanggal 20 Juni 2019 check in bersama wanita bernama Anisa di hotel LGP di daerah Setiabudi. Saat check in di hotel tersebut, ketika pelapor sedang mandi kunci mobil dan mobilnya hilang,” jelas Kapolsek Cidadap, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menambahkan, korban langsung melaporkan kejadian hilangnya kunci dan satu unit mobil jenis Honda Brio.

“Dari laporan tersebut kita oleh TKP dan menyelidiki cctv di hotel tersebut, dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Tim Unit Reskrim, lalu berhasil menangkap rekan Anisa atas nama Aris di wilayah Gempol Setiabudi. “Dari petunjuk Aris ini diamankan juga Anisa dan Ajeng di kawasan Cimahi. Dari penangkapan tiga orang ini, ditangkap kembali dua pelaku lain atas nama Erwin dan Ihsan,” paparnya.

Kelima komplotan ini diamankan tanggal 20 Juni 2019. Menurut salah satu pelaku, Anisa, dirinya sudah mengenal korban.

“Sudah yang kedua kali check in, dan yang kedua ini memang sudah janjian dengan korban,” ucapnya.

Kapolsek menegaskan, kelima pelaku ini dalam pengakuannya baru saat ini. “Pengakuannya baru kali ini, sedangkan modus check in ini sudah dilakukan dua kali,” ujarnya.

Mobil jenis Brio tersebut, dijual ke penadah seharga 85 juta.

“Motifnya ekonomi ya, kini tim masih memburu satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai DPO selaku penadah atas nama Mario,” tambah Kapolsek.

Kelima komplotan Pencuri ini, dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. Rief

Komentari

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

FEATURED

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:20 WIB