Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2019 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sidang kasus penganiayaan oleh Habib Bahar Smith kembali digelar, di ruang aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Selasa (9/7), Hakim Ketua Edison Muhamad memutuskan hukuman bagi Habib Bahar Smith selama tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Habib Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan terdakwa dengan penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” jelasnya, di ruang aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung, Selasa (9/7).

Menurut hakim, yang memberatkan ialah pernah dihukum, perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang Meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ.

Dalam berkas putusan, Hakim meyakini Bahar terbukti bersalah. Menanggapi putusan ersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Nanti kita pikir-pikir dulu, ” jelas kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota usai persidangan.

Diruang sidang sendiri, Habib Bahar menyalami hakim dan JPU usai pembacaan vonis. Bahkan Bahar Smith, mencium bendera merah putih disamping meja hakim Ketua.

Situasi diluar ruang sidang sendiri, diwarnai bacaan shalawat atas putusan tersebut. Rief

Komentari

Berita Terkait

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB