BANDUNG, PelitaJabar — Sidang kasus penganiayaan oleh Habib Bahar Smith kembali digelar, di ruang aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Selasa (9/7), Hakim Ketua Edison Muhamad memutuskan hukuman bagi Habib Bahar Smith selama tiga tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Habib Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Memutuskan terdakwa dengan penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” jelasnya, di ruang aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung, Selasa (9/7).
Menurut hakim, yang memberatkan ialah pernah dihukum, perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang Meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ.
Dalam berkas putusan, Hakim meyakini Bahar terbukti bersalah. Menanggapi putusan ersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Nanti kita pikir-pikir dulu, ” jelas kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota usai persidangan.
Diruang sidang sendiri, Habib Bahar menyalami hakim dan JPU usai pembacaan vonis. Bahkan Bahar Smith, mencium bendera merah putih disamping meja hakim Ketua.
Situasi diluar ruang sidang sendiri, diwarnai bacaan shalawat atas putusan tersebut. Rief