Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2019 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sidang kasus penganiayaan oleh Habib Bahar Smith kembali digelar, di ruang aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Selasa (9/7), Hakim Ketua Edison Muhamad memutuskan hukuman bagi Habib Bahar Smith selama tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Habib Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan terdakwa dengan penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” jelasnya, di ruang aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung, Selasa (9/7).

Menurut hakim, yang memberatkan ialah pernah dihukum, perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang Meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ.

Dalam berkas putusan, Hakim meyakini Bahar terbukti bersalah. Menanggapi putusan ersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Nanti kita pikir-pikir dulu, ” jelas kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota usai persidangan.

Diruang sidang sendiri, Habib Bahar menyalami hakim dan JPU usai pembacaan vonis. Bahkan Bahar Smith, mencium bendera merah putih disamping meja hakim Ketua.

Situasi diluar ruang sidang sendiri, diwarnai bacaan shalawat atas putusan tersebut. Rief

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB