Gelapkan Uang Klaim BPJS Senilai 7,7 Milliar, Dua Mantan Pejabat RSUD Lembang Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar –Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di Rumah sakit setempat.

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan, ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak Rumah Sakit ke Pemkab Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita tetapkan dua tersangka dalam dugaan penggelapan dana dari BPJS kesehatan, dua tersangka tersebut Kepala UPTD RSUD Lembang dan Bendahara UPTD RSUD Lembang. Keduanya kini berstatus mantan pejabat di RSUD Lembang,” jelasnya, Selasa (6/8) di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kabid Humas menambahkan, perbuatan kedua tersangka yakni tidak menyetorkan anggaran ke Pemkab Bandung Barat.

“Kedua tersangka atas nama dr. OH (mantan kepala UPT RSUD Lembang) dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang) dijerat pasal 2,3, 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana,” tegasnya.

Untuk kerugian negara, yang sesuai masuk ke kas negara yakni 11.407.928.852.

“Dari dana klaim bpjs UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 3.712.011.200. Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7.715.323.900,” terang Kabid Humas.

Untuk kasus ini sendiri, sudah memasuki tahap p21 oleh kejaksaan.

“Kita akan lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya,” paparnya.

Barang bukti dari hasil dugaan korupsi yang diamankan, yakni 43 dokumen.

“Ada 16 buah barang mewah, 5 set mebeller, tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Jambi, serta tanah seluas 132 meter persegi di Jambi juga,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Berita Terbaru

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB