Dua Tersangka Korupsi Ini Belikan Tas Branded Dan Guci Mahal Dari Hasil Korupsi

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Dua perempuan tersangka kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS di RSUD Lembang, O dan MS membeli barang mewah, dari hasil uang yang digelapkannya.

Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, dari hasil penyelidikan menyebutkan sejumlah barang bukti terkait hasil dari uang yang dikorupsi dari dana klaim BPJS.

“Ada 5 set mebeler mewah, lalu dua lokasi tanah bersertifikat di Provinsi Jambi,” jelasnya di Mapolda Jabar, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Hari menambahkan, selain mebel mewah, tas mewah Guci (branded) ikut disita.

“Ada tas mewah branded, harganya kisaran 15 juta kalau tidak salah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di Rumah sakit setempat.

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak Rumah Sakit ke Pemkab Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.

“Kedua tersangka atas nama dr. OH (mantan kepala UPT RSUD Lembang) dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang) dijerat pasal 2,3, 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana,” tegasnya.

Untuk kerugian negara, yang sesuai masuk ke kas negara yakni 11.407.928.852.

“Dari dana klaim bpjs UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 3.712.011.200. Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7.715.323.900,” terang Kabid Humas.

Untuk kasus ini sendiri, sudah memasuki tahap p21 oleh kejaksaan. Rief

Komentari

Berita Terkait

IPSI Gelar Sertifikasi untuk 74 Pelatih Silat se Jabar
Insinerator Mampu Bakar 10 Kuintal Sampah Per Hari, Pemkab Garut Apresiasi Karang Taruna Cibatu
Cetak Advokat Kompeten, FERARI Jabar & STAI Siliwangi Bandung Sepakati Kerjasama
Temuan BPK Rp 2,1 M di 13 Kecamatan, Bupati Garut Mengaku Tidak Tahu
Fitur Paling Canggih GAC Indonesia Kenalkan AION UT
Berantas Judol, Telkomsel Dukung Kampanye ‘Judi Pasti Rugi’
Tips Aman Hindari Penipuan Blokir Kartu Kredit & ATM
BRI Region 9 Ajak Siswa SDN 07 Kulon Garut Egroedukasi

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:54 WIB

IPSI Gelar Sertifikasi untuk 74 Pelatih Silat se Jabar

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:07 WIB

Insinerator Mampu Bakar 10 Kuintal Sampah Per Hari, Pemkab Garut Apresiasi Karang Taruna Cibatu

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:11 WIB

Cetak Advokat Kompeten, FERARI Jabar & STAI Siliwangi Bandung Sepakati Kerjasama

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:46 WIB

Temuan BPK Rp 2,1 M di 13 Kecamatan, Bupati Garut Mengaku Tidak Tahu

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:39 WIB

Fitur Paling Canggih GAC Indonesia Kenalkan AION UT

Berita Terbaru

FEATURED

IPSI Gelar Sertifikasi untuk 74 Pelatih Silat se Jabar

Jumat, 25 Jul 2025 - 06:54 WIB

AIONT UT : CEO GAC Indonesia, Andry Ciu resmi perkenalkan mobil listrik AION UT di GIIAS 2025. PJ/Dok

FEATURED

Fitur Paling Canggih GAC Indonesia Kenalkan AION UT

Rabu, 23 Jul 2025 - 19:39 WIB