Dua Tersangka Korupsi Ini Belikan Tas Branded Dan Guci Mahal Dari Hasil Korupsi

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Dua perempuan tersangka kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS di RSUD Lembang, O dan MS membeli barang mewah, dari hasil uang yang digelapkannya.

Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, dari hasil penyelidikan menyebutkan sejumlah barang bukti terkait hasil dari uang yang dikorupsi dari dana klaim BPJS.

“Ada 5 set mebeler mewah, lalu dua lokasi tanah bersertifikat di Provinsi Jambi,” jelasnya di Mapolda Jabar, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Hari menambahkan, selain mebel mewah, tas mewah Guci (branded) ikut disita.

“Ada tas mewah branded, harganya kisaran 15 juta kalau tidak salah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di Rumah sakit setempat.

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak Rumah Sakit ke Pemkab Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.

“Kedua tersangka atas nama dr. OH (mantan kepala UPT RSUD Lembang) dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang) dijerat pasal 2,3, 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana,” tegasnya.

Untuk kerugian negara, yang sesuai masuk ke kas negara yakni 11.407.928.852.

“Dari dana klaim bpjs UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 3.712.011.200. Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7.715.323.900,” terang Kabid Humas.

Untuk kasus ini sendiri, sudah memasuki tahap p21 oleh kejaksaan. Rief

Komentari

Berita Terkait

Didukung Dana Hibah, PKM 2025 USB YPKP Kembangkan SIM di Cibeunying Kidul
Miris! Banyak SPPG di Garut Tak Bersertifikat Laik Higiene, Pemerintah Diam Saja?
JATAM Ukir Sejarah Kedaulatan Pangan
One Ride 2025, Komunitas Royal Enfield Bagikan Helm Gratis untuk Ojol
Komisi I Minta Pemkot Bandung Perhatikan Infrastruktur Jalan
Pasar Al-Mahirah Banda Aceh Pembuka FPR 2025
BRI Peduli Bantu Ambulance untuk Dian Ar-Rokhmat Kuningan
Imbas Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung Kehilangan Ratusan Ribu Wisatawan

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 16:20 WIB

Didukung Dana Hibah, PKM 2025 USB YPKP Kembangkan SIM di Cibeunying Kidul

Selasa, 23 September 2025 - 14:52 WIB

Miris! Banyak SPPG di Garut Tak Bersertifikat Laik Higiene, Pemerintah Diam Saja?

Senin, 22 September 2025 - 21:07 WIB

JATAM Ukir Sejarah Kedaulatan Pangan

Senin, 22 September 2025 - 18:59 WIB

One Ride 2025, Komunitas Royal Enfield Bagikan Helm Gratis untuk Ojol

Senin, 22 September 2025 - 18:35 WIB

Komisi I Minta Pemkot Bandung Perhatikan Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru

FEATURED

JATAM Ukir Sejarah Kedaulatan Pangan

Senin, 22 Sep 2025 - 21:07 WIB

RDP : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya Pimpin RDP Bersama OPD Pemkot Bandung, Senin, 22 September 2025

FEATURED

Komisi I Minta Pemkot Bandung Perhatikan Infrastruktur Jalan

Senin, 22 Sep 2025 - 18:35 WIB