BANDUNG, PelitaJabar — Polda Jabar terus melakukan pendalaman terkait dugaan kasus korupsi dana klaim BPJS oleh RSUD Lembang tahun 2017-2018.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, Ditreskrimsus Polda Jabar terus mendalami pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana senilai Rp 7,7 Milliar.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menjelaskan, saat ini saksi yang sudah diperiksa untuk dua tersangka akan didalami kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan kita dalami lagi, saksi yang diperiksa ada yang dari Pemda, seperti Dinas pendapatan, Dinas Kesehatan, pihak BPJS pun ada yang kita periksa,” katanya, Kamis (8/8).
Diakatakan, para pihak yang terlibat akan dijerat TPPU (tindak pidana pencucian uang).
“Selain pasal kasus korupsi, kita jerat juga pasal TPPU,” tambahnya.
Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di Rumah sakit setempat.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan, ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak Rumah Sakit ke Pemkab Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita tetapkan dua tersangka dalam dugaan penggelapan dana dari BPJS kesehatan, dua tersangka tersebut Kepala UPTD RSUD Lembang dan Bendahara UPTD RSUD Lembang. Keduanya kini berstatus mantan pejabat di RSUD Lembang,” pungkasnya. Rief