Sidang Gugatan Praperadilan Megaproyek Meikarta Diundur

- Penulis

Senin, 16 Desember 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/12/2019). Bartholomeus Toto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/12/2019). Bartholomeus Toto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, PelitaJabar – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO).

Toto menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana yang digelar hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam sidang tersebut. KPK mengirimkan surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.

Kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengaku keberatan jika sidang ditunda selama empat pekan. Ia meminta agar sidang dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas sejumlah pertimbangan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sudjarwanto, yang mengadili perkara ini memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020.

“Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir,” kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Kuasa hukum Toto, Masyhud meminta agar pihak KPK dapat hadir pada 6 Januari 2020, nanti. Ia juga berharap hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.

“Kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan,” kata Masyhud dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang,” kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis, lalu.

Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK. Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya. Mal

Komentari

Berita Terkait

Kebutuhan Mendesak, Komisi I Usulkan Perubahan Kedua Raperda No 8 Tahun 2012
Bang Jae Minta Klub Tak Hanya Ikut Kompetisi, Namun Juga Berbenah
Bekasi Janjikan Pelayanan Terbaik di Porprov 2026
Prof Budiana Sebut Hitungan Mundur Cermin Kesiapan Daerah di Porprov XV Jabar
Penyesuaian Rute KA 398, Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak
PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU
Tak Hanya Bergengsi, Erwin Sebut ITN Open Jadi Evaluasi Latihan
R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

Kebutuhan Mendesak, Komisi I Usulkan Perubahan Kedua Raperda No 8 Tahun 2012

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:26 WIB

Bang Jae Minta Klub Tak Hanya Ikut Kompetisi, Namun Juga Berbenah

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:04 WIB

Bekasi Janjikan Pelayanan Terbaik di Porprov 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 18:56 WIB

Prof Budiana Sebut Hitungan Mundur Cermin Kesiapan Daerah di Porprov XV Jabar

Senin, 2 Februari 2026 - 15:41 WIB

Penyesuaian Rute KA 398, Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, saat hitung mundur Porprov XV 2026 di Plaza Patriot Candrabhaga Bekasi. PJ/Dok

DAERAH

Bekasi Janjikan Pelayanan Terbaik di Porprov 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:04 WIB