Sidang Pra Peradilan Kedua Mega Proyek Meikarta Kembali Digelar

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2020 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua Pra peradilan mega proyek Meikarta dengan pemohon Bartholomeus Toto.

Hakim tunggal Sujarwanto menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr Septa Chandra.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyebutkan seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2020).

Menurutnya, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

“Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, ” tegasnya.

Septa Chandra yang merupakan Doktor Hukum Pidana dari Univetsitas Padjajaran Bandung ini, meminta KPK tidak perlu tergesa-gesa dalam penetapan tersangka.

“KPK jangan tergesa-gesa menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena dapat berimplikasi hukum dan pelanggaran hak asasi manusia tanpa adanya 2 bukti permulaan yang cukup. KPK dapat digugat praperadilan dan penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan, seperti kasus budi gunawan dan mantan dirjen pajak,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum pemohon, Supriyadi menyatakan KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus mega proyek Meikararta.

“Kalau KPK masih melakukan penyidikan dan ini jawaban KPK sendiri mengatakan dia masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, artinya ini belum sempurna sehingga dalil kita sudah terpenuhi. Kita sudah dapat membuktikan dalil kita bahwa KPK tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” jelasnya.

Dia melanjutkan, KPK menghadirkan banyak saksi yang sudah ada alat bukti juga bukti surat, tapi semua itu tidak relevan dengan kasus dugaan penyuapan Bartholomeus Toto.

“Tapi yang kita lihat bukti pengembalian uangnya, artinya uang yang dikembalikan oleh si penerima Neneng Hasanah Yasin dijadikan bukti, sedangkan bukti yang menurut kita dan pendapat ahli juga yang relevan dengan peristiwa terjadi itu. Karena sangkaannya penyuapan bukan setelah terjadi penyuapan ini jadi bukti yang ada itu tidak relevan.” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Triwulan I Daop 2 Catat Puluhan KA Tertemper, Ingatkan Tertib di Perlintasan Sebidang
Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Cabor Gelisah
Jelang Porprov, Ribuan Atlet Kota Bandung Ikuti Tes Fisik
PB PSTI Minta Musprovlub Ditunda, Carateker Tetap Jalan
Jelang May Day, Kodam III/Slw dan Polda Jabar Perkuat Soliditas Melalui Olahraga Bersama
Insiden KA Argo Bromo Anggrek – KRL, KAI Fokus Penanganan Keselamatan Penumpang
Binpres Minta Atlet NPCI Tampil Maksimal Saat Seleksi
Nikmati Ikon Wisata Ikonik Bersama L’Eminance Golf & Resort Lembang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:21 WIB

Triwulan I Daop 2 Catat Puluhan KA Tertemper, Ingatkan Tertib di Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 - 21:00 WIB

Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Cabor Gelisah

Selasa, 28 April 2026 - 16:40 WIB

Jelang Porprov, Ribuan Atlet Kota Bandung Ikuti Tes Fisik

Selasa, 28 April 2026 - 13:50 WIB

PB PSTI Minta Musprovlub Ditunda, Carateker Tetap Jalan

Selasa, 28 April 2026 - 12:57 WIB

Jelang May Day, Kodam III/Slw dan Polda Jabar Perkuat Soliditas Melalui Olahraga Bersama

Berita Terbaru

Para narasumber saat Diskusi Publik PWI bertema :

FEATURED

Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Cabor Gelisah

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:00 WIB

Ribuan atlet Kota Bandung menjalani Tes Fisik di Kampus UPI, Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Jelang Porprov, Ribuan Atlet Kota Bandung Ikuti Tes Fisik

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:40 WIB

Sesuai dengan surat PB PSTI yang meminta agar Musprovlub ditunda. PJ/Dok

FEATURED

PB PSTI Minta Musprovlub Ditunda, Carateker Tetap Jalan

Selasa, 28 Apr 2026 - 13:50 WIB