BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian nota pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Gubernur Jabar. Nota pengantar gubernur perihal Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jabar Tahun 2023 dan agenda penetapan usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, menyebutkan penyampaian nota pengantar 5 Raperda oleh Gubernur Jabar tersebut sesuai dengan amanat Badan Musyawarah pada 7 September 2023. Bahwa DPRD Jabar telah menerima surat dari Gubernur terkait permohonan pembahasan 5 Raperda pada semester II tahun 2023.
Sementara agenda kedua yaitu, penyampaian nota pengantar gubernur perihal Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jabar Tahun 2023 ini disampaikan dalam rapat paripurna karena sebelumnya DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah membahas dan menetapkan APBD Tahun Anggaran 2023.
Namun pada perkembangannya terdapat beberapa hal yang memerlukan penyesuaian dari sisi kebijakan maupun sisi substansi.
“Sehingga Pemprov Jabar memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap APBD TA 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar telah menyelesaikan pembahasan dan penandatanganan RKUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 pada 15 September 2023,” kata Achmad Ru’yat, Bandung, Senin 18 September 2023.
Sedangkan agenda ketiga penetapan usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah 7 September 2023.
“Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat. Bapemperda DPRD Jawa Barat akan menyampaikan usul prakarsa DPRD. Maka dari itu, Bapemperda DPRD Jawa Barat menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna,” tambah Achmad Ru’yat.
Tahapan berikutnya adalah penjelasan pengusul terhadap Raperda prakarsa dimaksud yang rencananya akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya yakni, 22 September 2023. ***