KAB. BOGOR, PelitaJabar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat menyebut, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedepan akan menjadi Perda strategis demi terwujudnya pembangunan di Jawa Barat yang sustainable development.
Terlebih, bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Perda RTRW ini menjadi penting apalagi terkait rencana pemekaran Bogor Barat yang harus segera di tindak lanjuti.
Namun, pemekaran itu belum bisa terealisasi karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium CPDOB yang harus terhenti sementara karena adanya pandemi Covid-19.
‘Raperda RTRW ini bisa menjadi acuan dasar untuk masyarakat dalam berkontribusi membangun Jawa Barat kedepan terutama, Kabupaten Bogor,’ paparnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di aula travel Ibnu Yaman, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jum’at 4 Pebruari 2022.
Disamping itu, menurutnya menjaga keseimbangan berbasis lingkungan rencana tata ruang ini akan dipersiapkan untuk 20 tahun kedepan.
‘Mana ruang terbuka hijau itu minimal 30 persen, sehingga para pengambil kebijakan ini dalam memprogram pembangunan harus mempertahankan ruang terbuka hijau, disini dijelaskan bahwa luas wilayah dan darat dan lautnya Jawa Barat ini 5,33 juta hektar penduduk hampir 50 juta,’ kata
Seperti diketahui, Jawa Barat berpenduduk hampir 50 juta, ditengah penduduk Indonesia yang mencapai lebih 200 juta, memiliki posisi sangat strategis.
Terlebih, Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk hampir 6 juta setara dengan penduduk negara Libya. Sementara benua Australia penduduknya 25.
‘Lalu semua bertanya, mengapa petani tidak sejahtera, karena lahannya rata-rata di Indonesia ini setiap petani itu paling top 0,5 hektar sementara di Australia petani itu makmur karena pengelolaannya 200 hektar, mungkin para tokoh masyarakat sering berinteraksi dengan masyarakat bagaimana pentingnya menjaga aset tanah, jadi masyarakat jangan mudah menjual tanah pertahankan karena itu peningkatan harganya berlipat-lipat,’ pungkasnya. ***