BANDUNG, PelitaJabar — Untuk menyelamatkan pelaku usaha baik produsen maupun konsumen, regulasi berupa Perda perlu diterbitkan. Seperti halnya anjloknya harga ayam di peternak yang terjadi belum lama ini, tak akan terjadi jika Perda yang mengatur pelaku usaha sudah terbit.
Karena harga yang tak stabil maupun kelangkaan produk itu, diperlukan Perda yang mengatur soal Pasar Pusat Distribusi.
Demikian Ketua BP Perda DPRD Jabar, Yunandar Eka Prawira dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika Perda ini bisa terbit, teknis yang mengelola bisa berbentuk BLUD,” katanya di Bandung.
Kehadiran lembaga ini nantinya berfungsi sebagai pusat logistik yang bisa menampung semua produk dari pelaku usaha baik ketika harga naik maupun harga terpuruk.
“Sangat realistis kehadiran lembaga ini, karena dj DKI Jakarta saja sudah terbentuk dengan nama Food Station,” pungkasnya. Mal