Ahli Hukum Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Antam

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat PT Antam Tbk jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto INILAH.COM

Mantan pejabat PT Antam Tbk jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto INILAH.COM

JAKARTA, PelitaJabar – Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., diminta agar benar-benar profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi. Pasalnya keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut ahli hukum pidana yang juga Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Septa Candra, SH. MH., menjelaskan, kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal,” papar Dr. Septa menanggapi vonis terhadap enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam akhir Mei lalu,  Senin 28 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uniknya hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan kerugian negara ‘hanya’ 3,3 Triliun atau jauh lebih rendah dari hitungan Kejaksaan Agung yang menyebut hingga Rp 5,9 kuadriliun.

Dari persidangan tersebut, terdakwa yang merupakan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam tersebut terungkap beberapa fakta.

Di antaranya tidak benar isu yang beredar di masyarakat adanya 109 ton emas palsu. Sebab, yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT. Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. Antam.

“Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT. Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut, ” jelasnya.

Oleh karenanya, dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Agung harus hati-hati dan menjelaskan secara terbuka dan terang benderang ke masyarakat tentang fakta yang sebenarnya. Mengingat emas yang diproduksi PT. Antam merupakan emas yang diperjualbelikan di masyarakat dengan standar internasional produksi perusahaan lokal.

Selain itu, PT. Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association).

“Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam,” pungkasnya.

Hal ini penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan due process of law, tanpa tindakan yang sewenang-wenang atau penyimpangan dari prosedur yang adil. ***

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB