JAKARTA, PelitaJabar – Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., diminta agar benar-benar profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi. Pasalnya keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut ahli hukum pidana yang juga Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Septa Candra, SH. MH., menjelaskan, kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal,” papar Dr. Septa menanggapi vonis terhadap enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam akhir Mei lalu, Senin 28 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uniknya hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan kerugian negara ‘hanya’ 3,3 Triliun atau jauh lebih rendah dari hitungan Kejaksaan Agung yang menyebut hingga Rp 5,9 kuadriliun.
Dari persidangan tersebut, terdakwa yang merupakan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam tersebut terungkap beberapa fakta.
Di antaranya tidak benar isu yang beredar di masyarakat adanya 109 ton emas palsu. Sebab, yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT. Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. Antam.
“Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT. Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut, ” jelasnya.
Oleh karenanya, dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Agung harus hati-hati dan menjelaskan secara terbuka dan terang benderang ke masyarakat tentang fakta yang sebenarnya. Mengingat emas yang diproduksi PT. Antam merupakan emas yang diperjualbelikan di masyarakat dengan standar internasional produksi perusahaan lokal.
Selain itu, PT. Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association).
“Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam,” pungkasnya.
Hal ini penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan due process of law, tanpa tindakan yang sewenang-wenang atau penyimpangan dari prosedur yang adil. ***