BANDUNG, PelitaJabar — Ahli waris Raden Oenasik, Aa Mulyana pemilik lahan tanah pacuan kuda dan Lapangan Golf Arcamanik Bandung meminta kepada Pemprov Jabar untuk segera memberikan ganti rugi terkait belum dikembalikannya lahan tanah tersebut yang masih dikuasai Pemprov Jabar.
Dia mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti otentik berupa surat-surat tanah serta surat keterangan pengembalian tanah lahan pacuan kuda dan lapangan golf di Arcamanik Bandung yang ditulis Sani Lupias Abdurrahman, mantan Bupati Bandung 1980-1985 yang dulu meminjam tanah tersebut kepada ahli waris Raden Oenasik.
Permasalahan ini, sudah berjalan cukup lama. Tanah yang dipacuan kuda, memiliki luas 67 ha, yang dikuasai oleh Pemprov Jabar 16ha, sisanya kosong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita punya bukti otentik berupa surat-surat tanah dan surat pengembalian lahan yang dulunya dipinjam oleh Sani Lupias Abdurrahman, Kol (Purn) mantan Bupati Bandung 1980-1985, Ketua Koni Propinsi Jawa Barat yang juga Kepala Inspektorat Jabar 1971-1980 saat Gubernur dijabat Solihin GP,” kata Aa kepada PelitaJabar di Bandung Kamis (31/5).
Dikatakan, surat tersebut berisikan keterangan yang berisi salah satu poin yaitu pada tahun 1973, saat pembangunan pacuan kuda dan lapangan golf Arcamanik, mengingat pemda Propvinsi Jabar belum memiliki lahan atau tanah, sehingga kami meminjam lahan/tanah yang berlokasi di Arcamanik. Selanjutnya dan peminjaman itu dari ahli waris atas nama Raden Oenasik melalui kepala Desa Cisaranten Kulon, Kepala Desa Cisaranten Wetan dan Kepala Desa Cimpamokolan Buah Batu Bandung.
“Sampai pembangunan pacuan kuda di Arcamanik pindahan pacuan kuda Tegallega (peninggalan/jasa Dalem Bandung tempo dulu), mengingat lapangan Tegallega dibangun Monumen Bandung Lautan Api, maka pada 10 Januari 1975 diresmikan Gubernur Solihin GP, sampai saat ini lahan tanah tersebut belum dikembalikan kepada ahli waris yang berhak. Kalau memang Pemrov mau pakai lahan tanh itu, ya kami minta ganti rugi sesuai harga pasaran,” tambah Raden Purnasih.
Pihak ahli waris selama ini sudah melakukan berbagai upaya agar masalah tersebut segera selesai. Seperti menyurati Gubernur, DPRD, Bupati dan Walikota, namun tidak ada reapon dari Pemprov Jabar. “Bahkan DPRD Jabar sudah mengeluarkan surat agar Pemrov segera mengembalikan tanah, sama, tidak digubrus,” tambahnya.
Pihak ahli waris selama ini sudah cukup bersabar. Mereka ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. “Beberapa waktu lalu katanya mau dikembalikan, tiba-tiba saya denger lagi mau dijual,” keluhnya.
Namun begitu, jika Pemprov tetap belum juga mengembalikan, pihaknya berencana menempuh jalur hukum. “Ya, harapan kita Pmprov segera mengembalikan atau bayar ganti rugi. Kasus ini sudah berjalan 2011, kita inginnya damai, soal surat surat lengkap, wong saksi hidup nya masih ada kok, masih hidup,” pungkasnya. Mal