Ahli Waris Minta Pemprov Ganti Rugi Soal Tanah Arcamanik

- Penulis

Kamis, 31 Mei 2018 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Ahli waris Raden Oenasik, Aa Mulyana pemilik lahan tanah pacuan kuda dan Lapangan Golf Arcamanik Bandung meminta kepada Pemprov Jabar untuk segera memberikan ganti rugi terkait belum dikembalikannya lahan tanah tersebut yang masih dikuasai Pemprov Jabar.

Dia mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti otentik berupa surat-surat tanah serta surat keterangan pengembalian tanah lahan pacuan kuda dan lapangan golf di Arcamanik Bandung yang ditulis Sani Lupias Abdurrahman, mantan Bupati Bandung 1980-1985 yang dulu meminjam tanah tersebut kepada ahli waris Raden Oenasik.

Permasalahan ini, sudah berjalan cukup lama. Tanah yang dipacuan kuda, memiliki luas 67 ha, yang dikuasai oleh Pemprov Jabar 16ha, sisanya kosong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita punya bukti otentik berupa surat-surat tanah dan surat pengembalian lahan yang dulunya dipinjam oleh Sani Lupias Abdurrahman, Kol (Purn) mantan Bupati Bandung 1980-1985, Ketua Koni Propinsi Jawa Barat yang juga Kepala Inspektorat Jabar 1971-1980 saat Gubernur dijabat Solihin GP,” kata Aa kepada PelitaJabar di Bandung Kamis (31/5).

Dikatakan, surat tersebut berisikan keterangan yang berisi salah satu poin yaitu pada tahun 1973, saat pembangunan pacuan kuda dan lapangan golf Arcamanik, mengingat pemda Propvinsi Jabar belum memiliki lahan atau tanah, sehingga kami meminjam lahan/tanah yang berlokasi di Arcamanik. Selanjutnya dan peminjaman itu dari ahli waris atas nama Raden Oenasik melalui kepala Desa Cisaranten Kulon, Kepala Desa Cisaranten Wetan dan Kepala Desa Cimpamokolan Buah Batu Bandung.

“Sampai pembangunan pacuan kuda di Arcamanik pindahan pacuan kuda Tegallega (peninggalan/jasa Dalem Bandung tempo dulu), mengingat lapangan Tegallega dibangun Monumen Bandung Lautan Api, maka pada 10 Januari 1975 diresmikan Gubernur Solihin GP, sampai saat ini lahan tanah tersebut belum dikembalikan kepada ahli waris yang berhak. Kalau memang Pemrov mau pakai lahan tanh itu, ya kami minta ganti rugi sesuai harga pasaran,” tambah Raden Purnasih.

Pihak ahli waris selama ini sudah melakukan berbagai upaya agar masalah tersebut segera selesai. Seperti menyurati Gubernur, DPRD, Bupati dan Walikota, namun tidak ada reapon dari Pemprov Jabar. “Bahkan DPRD Jabar sudah mengeluarkan surat agar Pemrov segera mengembalikan tanah, sama, tidak digubrus,” tambahnya.

Pihak ahli waris selama ini sudah cukup bersabar. Mereka ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. “Beberapa waktu lalu katanya mau dikembalikan, tiba-tiba saya denger lagi mau dijual,” keluhnya.

Namun begitu, jika Pemprov tetap belum juga mengembalikan, pihaknya berencana menempuh jalur hukum. “Ya, harapan kita Pmprov segera mengembalikan atau bayar ganti rugi. Kasus ini sudah berjalan 2011, kita inginnya damai, soal surat surat lengkap, wong saksi hidup nya masih ada kok, masih hidup,” pungkasnya. Mal

 

Komentari

Berita Terkait

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI
Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung
Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA
Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP
Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta
TPA Sarimukti Over Kapasitas, Farhan Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah
Komisi III Bahas Sejumlah Agenda dengan DSDABM Kota Bandung
Faktor Penurunan Kualitas Sinyal Wifi Berdasarkan Jarak dan Penghalang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:12 WIB

Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung

Senin, 19 Januari 2026 - 10:43 WIB

Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA

Senin, 19 Januari 2026 - 10:10 WIB

Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:21 WIB

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Berita Terbaru

Ir. Andrian Tejakusuma saat menjadi pembicara kegiatan KONI Kota Tasikmalaya. PJ/Joel

FEATURED

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:37 WIB

Prof.Sucipto (baju batik) saat Musprov PSTI Jabar. PJ/Joel

FEATURED

Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:12 WIB

YBM BRILiaN meluncurkan Mustahik Income Generating Program (MIGP) di dua lokasi, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis. PJ/Dok

EKONOMI

Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Senin, 19 Jan 2026 - 10:10 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung membatalkan perjalanan ke Daop 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang akibat genangan air. PJ/Dok

FEATURED

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Minggu, 18 Jan 2026 - 20:21 WIB