Amankan Aset Kebun Binatang, Pemkot Pasangi Plang

- Penulis

Kamis, 29 Juni 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut. Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa oleh Yayasan Margasatwa Tamansari mencapai Rp17,1 miliar.

Untuk pengamanan aset, pemkot didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI, menancapkan plang yang berisi keterangan lahan tersebut milik Pemkot Bandung.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya, Rabu 28 Juni 2023.

Dia melanjutkan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Seperti diketahui, Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa mulai 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa. ***

Komentari

Berita Terkait

Suka Duka Ghia 6 Hari Ikut Karantina Gadis Sampul 2025
Penyerahan Bantuan Korban Banjir Bandang, Warnai Dizikir Akbar 21 Tahun Tsunami Aceh
L’Eminance Golf & Resort Lembang Kukuhkan Sebagai Destinasi Premium
Pastikan Layanan Pelanggan, Bobby Rasyidin Tinjau Posko Nataru 2026
Farhan Tegaskan Bonbin Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Seminggu Jelang Libur Tahun Baru, Kedatangan di Stasiun Bandung Capai Puluhan Ribu
Harapan Dewan kepada ASN Kota Bandung yang Baru Dilantik
BRI Region 9 Sumbang Rp 155 Juta untuk Bencana Sumatera

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:40 WIB

Suka Duka Ghia 6 Hari Ikut Karantina Gadis Sampul 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:57 WIB

Penyerahan Bantuan Korban Banjir Bandang, Warnai Dizikir Akbar 21 Tahun Tsunami Aceh

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:04 WIB

L’Eminance Golf & Resort Lembang Kukuhkan Sebagai Destinasi Premium

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:40 WIB

Pastikan Layanan Pelanggan, Bobby Rasyidin Tinjau Posko Nataru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:07 WIB

Farhan Tegaskan Bonbin Sebagai Ruang Terbuka Hijau

Berita Terbaru

FEATURED

Suka Duka Ghia 6 Hari Ikut Karantina Gadis Sampul 2025

Minggu, 28 Des 2025 - 19:40 WIB

Wali Kota Bandung pastikan Kebun Binatang tetap menjadi RTH. PJ/Dok

FEATURED

Farhan Tegaskan Bonbin Sebagai Ruang Terbuka Hijau

Jumat, 26 Des 2025 - 21:07 WIB