Andrea Jadi Saksi Untuk Ibunya

- Penulis

Jumat, 6 November 2020 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Persidangan Agung Dewi, ibu rumah tangga yang terjerat kasus pelanggaran ITE, kini memasuki babak baru. Andrea, (20) putri terdakwa hadir sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (5/11/2020).

Andrea meminta keadilan kepada majelis agar tidak memisahkan dirinya dengan sang ibu.

Seperti diketahui, Agung Dewi Wulansari didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Agung Dew‎i menurut jaksa, pada Desember 2018 dan Maret 2019, menulis komentar di postingan akun Facebook Tina Wiryawati, dengan narasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

“Di balik perbuatan mama, ada sebab dan akibatnya. Apa yang dilakukan mama sebagai bentuk kekecewaan karena sejak bercerai dengan papa, saya belum mendapat haknya,” ucap Andrea kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar sebagai pelapor yang melaporkan Agung Dewi ke Polda Jabar karena postingan komentarnya.Tina menikah dengan bapaknya Andrea seusai bercerai dengan Agung Dewi.

Andrea mengatakan, orangtuanya bercerai saat usianya 2 tahun. Bapaknya kemudian selang sekian tahun, menikah dengan Tina Wiryawati. Andrea mengaku sulit bertemu bapaknya.

Hakim tampak mendengarkan kesaksian Andrea. Jaksa Kejati Jabar, M Afif sempat memotong kesaksian Andrea karena kesaksiannya dianggap terlalu melebar dari substansi perkara. Namun, Andrea tetap mengisahkan kesaksiannya.

“Terlepas kesalahan mama, menurut saya, dia melakukan yang terbaik untuk anaknya. Saya sudah pisah sama papa, masa sekarang harus berpisah lagi dengan mama. Ini kayak gak adil saja, saya hanya ingin mencari keadilan buat mama, ucap Andrea.

Saksi meringankan lainnya, Edward (49) di persidangan memberi kesaksian dia sempat memberitahukan pada Agung Dewi bahwa postingannya di Facebook Tina bisa jadi masalah.

“Saya bilang ke Agung Dewi bahwa postingannya bisa jadi masalah. Dia bilang sedang emosi dan kesal. Setau saya dia berusaha ingin meminta maaf ke ibu Tina. Tapi sejauh mana usahanya saya tidak tahu,” ucap Edward.

Kuasa hukum Agung Dewi, Rini Prihandani menambahkan, kasus ini kental dengan masalah internal keluarga. Namun pada perjalanannya, berkembang jadi dugaan pelanggaran tindak pidana ITE.

“Karena ini sudah jadi ranahnya pengadilan, saya harap hakim bisa mempertimbangkan aspek psikologis anak dan keluarga,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB