BANDUNG, PelitaJabar – Persidangan terdakwa Agung Dewi Wulansari dan Tina Wiryawati anggota DPRD Jabar dari fraksi Gerindra, diwarnai isak tangis sang anak terdakwa, Andrea. Tak hanya itu, Andrea dan kerabatnya membawa poster berisi tulisan agar ibunya dibebaskan.
‘Bebaskan Mama Dewi, Mama cuma membela Aku yang ingin ketemu papa, ‘isi tulisan yang dibawa Andrea.
Bahkan, di hari jadinya yang ke-20, Andrea tetap tak bisa bertemu sang bunda lantaran ditahan di Rutan Kebonwaru setelah dilaporkan UU ITE.
Ibu Andrea didakwa Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada dakwaan subsidair.
Saat persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri (PN) Klas1A Bandung, Kamis (15/10/2020), Andrea tetap tak bisa bertemu ibunya lantaran sidang berlangsung secara teleconfrence, dan terdakwa Agung Dewi tetap di Rutan Kebonwaru.
Dalam sidang, Tina Wiryawati mengaku, postingan yang dituliskan terdakwa di media sosial menjadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya.
“Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun,” katanya.
Seperti dalam dakwaan jaksa, pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : ‘save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI.
Kemudian terdakwa kembali berkomentar, ‘yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat’.
Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa.
“Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa,” katanya.
Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina. Di sisi lain, Tina mengaku sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
“Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa,” katanya.
Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari mengatakan pada sidang kali ini, anak terdakwa, bernama Andrea, hadir di persidangan. Namun, tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.
“Tadi Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih lah karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya, berharap ketemu di ruang sidang tapi tidak bisa,” ucap Rini.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia berharap, dalam memutus nanti, majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.
Menurutnya, hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.
“Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi ke tiga anaknya dengan berusaha mandiri. Menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke dalam tahanan,” pungkas Rini. ***