BANDUNG, PelitaJabar — Biro Hukum Asosiasi Debitur Bank Dan Asuransi (ADBDA), terdiri dari para Advokat yaitu Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, SH., MH., Ucuk Rolando Parulian Tamba, SH., MH., Crisman Damanik, Amd., SH Dahman Sinaga, SH., Anton Saeful Hidayat., SH., Marco Van Basten Malau.,SH Art Tra Gusti, SH., CLA Neysa Myanda., mengajukan gugatan terhadap PT PRUDENSIAL Life Assurance melalui Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Gugatan tersebut dalam rangka memperjuangkan hak Yanto Dharma Gunawan atas polis asuransi Prudensial Life Assurance Pru Lagancy, Agency dengan nama tertanggung Almarhum Kenzo Gunawan (anak Yanto,red), yang telah meninggal dunia karena sakit.
Pasalnya, setelah semua persyaratan Klaim Pertanggungan dilengkapi, PT. Prudensial menolak memberikan hak yanto, sebagaimana telah disepakati dalam polis awal.
“Sebelum saya layangkan Gugatan ini, berulang kali melalui kuasa hukum saya mengundang PT. Prudensial untuk melakukan musyawarah, untuk menyelesaikan persolan tersebut,” terang Yanto, kepada Wartawan di pengadilan Negeri Bandung Kelas A1, selasa (19/03), siang.
Namun, tambahnya, PT. Prudensial tidak pernah menghadiri undangan tersebut. Maka, melalui kuasa hukum melayangkan gugatan terhadap PT Prudensial di PN Bandung kelas 1A dengan register perkara No.504/Pdt.G/2018/PN.BDG. Dengan susunan Majelis Hakim Pemeriksa perkara tersebut Sri Kuncoro, SH., Suko Harsono.,SH.,MH dan Morolop Simamora.,SH.,MH.
“Selama ini, saya mengikuti Prudensial selalu membayar tagihan sebesar Rp.500 ribu/bulan. sebagai masyarakat umum, tentunya tawaran yang menggiurkan dengan nilai Klaim Polisi senilai 350 Juta,” ucapnya.
Namun, sangat disayangkan, ketika kami akan melakukan Klaim, dengan Perjanjian Polis Awal. PT Prudensial, menolaknya, dengan alasan ada perubahan sistem tanpa adanya informasi sama sekali.
“Saya tidak ada pemberitahuan menyeluruh mengenai perubahan sistem, yang menyangkut perjanjian polis awal,” tandasnya.
Lebih Lanjut Yanto, mengutarakan. Seiring berjalannya waktu, saya lakukan top up polis tersebut yang semula 500 ribu perbulan menjadi 1 Juta perbulan.
“Seharusnya, klaim polis tanggungan saya dibayar dua kali lipat, bukannya ditolak,” ujarnya.
Salah satu Kuasa Hukum Yanto, Dahman Sinaga mengatakan, keinginannya hanya satu, hak klien bisa dipenuhi.
“Kami hanya meminta PT Prudensial bisa memenuhi hak klien kami, agar tidak ada korban lagi masyarakat dikemudian hari,” tandas Dahman.
Ditambahkan Dahman, sebagai peringatan jangan juga pihak asuransi ini, memberikan iming-iming manis. Tetapi, ketika Klaim, tidak digubris. Rief