Awas, Aktifitas di Jalur Rel KA didenda Rp15 Juta

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar– Masyarakat dilarang keras beraktufitas di jalur rel kereta api. Selain mengganggu perjalanan KA, juga sangat membahayakan kesaelamatan jiwa.

“Selama Ramadan, banyak didapati masyarakat ngabuburit di sepanjang jalur KA. Tidak hanya anak-anak, orang dewasa juga sering berkumpul, ini sangat beresiko,” tegas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo Selasa 4 Maret 2025.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel,” tambahnya.

Sesuai dengan pasal 181 JO. 199 UU 23 Th 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-.

Apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya ke petugas KAI terdekat atau menghubungi Layanan Pelanggan KAI 121 melalui telepon 121, WhatsApp 0811-1211-1121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi KAI. ***

Komentari

Berita Terkait

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama
Lemahnya Buffer Fisik dan Likuiditas Jadi Resiko Besar Bagi Indonesia
Pengangguran Capai 7,44 Persen, Pemkot Bandung Genjot Padat Karya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 13:45 WIB

Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Rabu, 15 April 2026 - 08:53 WIB

Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

TP PKK Jabar resmi membuka Babak Penyisihan Wilayah I Lomba Paduan Suara

FEATURED

Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Rabu, 15 Apr 2026 - 08:53 WIB