Awas, Aktifitas di Jalur Rel KA didenda Rp15 Juta

BANDUNG, PelitaJabar– Masyarakat dilarang keras beraktufitas di jalur rel kereta api. Selain mengganggu perjalanan KA, juga sangat membahayakan kesaelamatan jiwa.

“Selama Ramadan, banyak didapati masyarakat ngabuburit di sepanjang jalur KA. Tidak hanya anak-anak, orang dewasa juga sering berkumpul, ini sangat beresiko,” tegas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo Selasa 4 Maret 2025.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai.

“Kami sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel,” tambahnya.

Sesuai dengan pasal 181 JO. 199 UU 23 Th 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-.

Apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya ke petugas KAI terdekat atau menghubungi Layanan Pelanggan KAI 121 melalui telepon 121, WhatsApp 0811-1211-1121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi KAI. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *