BANDUNG, PelitaJabar — Sidang lanjutan kasus penganiyaan oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith di Gedung Arsip perpustakaan kota Bandung, Kamis (20/6), pembacaan pledoi atas tuntutan 6 tahun oleh jaksa.
Habib Bahar mengaku tak ada niat menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
“Jadi saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut,” jelas Habib Bahar saat membacakan pledoi, Kamis (20/6/2019).
Bahar membacakan pleidoinya secara lisan, dan mengakui apa yang dilakukannya merupakan upaya tabbayun atas informasi yang beredar.
“Ini saya lakukan,karena informasi dalam inform kedua korban mengaku-ngaku sebagai habib Bahar saat berada di Bali. Dan tujuan saya ingin klarifikasi,” paparnya.
Menurut Bahar, tabbayun ialah dengan cara menyuruh muridnya untuk mendatangi kedua korban.
“Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok,” jelas Bahar.
Dia mengatakan dirinya tak ada niat jahat untuk menganiaya kedua remaja tersebut. “Saya tak ada niat jahat, jika ada niat sudah dianiaya oleh murid saya,” paparnya.
Bahar juga sempat membacakan dua surat, tiga hadis dan pendapat ulama dalam pledoinya.
“Inti dari Hadits yang dibacakan, yakni siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebathilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan terakhir hati,” tutupnya. Rief