BANDUNG, PelitaJabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung membahas 3 Raperda Kota Bandung, termasuk soal larangan merokok ditempat tempat tertentu. Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung jalan Sukabumi nomor 30 Bandung, Selasa (17/11/2020).
Selain Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), juga dibahas Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sonata Kota Bandung dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha mengungkapkan, sebelumnya jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi terkait ketiga raperda tersebut.
“Jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi, sesuai ketentuan pasal 132, dapat dilakukan secara tertulis,” ungkap Achmad saat memimpin Rapat dengan penerapan protokol kesehatan. Mal