BANDUNG, PelitaJabar – Bagi masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB hingga menunggak lima tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggelar program Double Untung 10-10.
Momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini, Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) menawarkan bebas denda pajak kendaraan (amnesti) untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih) periode 10 November hingga 10 Desember 2019.
“Kami tujukan untuk yang menunggak pajak jangka waktu lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya,” jelas Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko, di Gedung Sate Kamis (7/11/2019).
Namun masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun.
“Harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan,” tambahnya.
Selain itu, program Double Untung 10-10 bertepatan perayaan Hari Pahlawan ini sekaligus kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya.
“Di masa lalu, pahlawan adalah orang yang berjuang untuk kemerdekaan. Tapi kini, pahlawan adalah orang yang berbuat baik untuk negerinya, untuk Tanah Air. Caranya macam-macam, warga biasa yang punya kendaraan bermotor bisa jadi pahlawan jika membayar PKB tepat waktu,” ungkap Hening.
Tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jabar termasuk pembayaran Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.
“Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai (pajak) sudah dibayar, tapi tidak diurus karena (proses) belum lengkap, sekalian urus STNK,” imbau Hening.
Adapun bagi Bapenda Jabar, program Double Untung 10-10 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB. Selain itu, program ini diharapkan semakin mendorong penggunaan Samsat J’Bret –layanan pembayaran pajak yang diluncurkan Januari 2019.
“Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan lewat online melalui Samsat J’Bret, itu ternyata antusiasme masyarakat luar biasa. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp114 miliar sepanjang tahun,” katanya.
Sejak adanya Samsat J’Bret via aplikasi online dan gerai modern, valuasi luar biasa. Di 2019 ini hingga Oktober mencapai hampir Rp400 miliar.
“Kami hitung sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar. Jadi memang ada kemudahan untuk membayar pajak, kecuali yang lima tahun atau lebih,” pungkasnya. Mal