GARUT, PelitaJabar – Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin mewanti-wanti sekolah tidak boleh mengeluarkan kebijakan terkait iuran yang memberatkan orang tua siswa.
Jika ditemukan, masyarakat bisa melaporkan ke dinas pendidikan maupun pengawas sekolah.
“Jadi, tidak ada iuran-iuran yang sifatnya memberatkan, karena pendidikan itu adalah hak dan dasar daripada masyarakat untuk mendapat hak, mendapatkan pengajaran dan pembelajaran,” kata Barnas kepada wartawan, Selasa. (16/07/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, Pemkab Garut selama ini sudah menyiapkan tim untuk mengawasi pelaksanaan saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk memastikan tidak ada kecurangan maupun pungutan di sekolah.
Namun, salah satu siswa yang sudah masuk diterima di sekolah negeri, kemudian ada kebijakan harus ada iuran, kata Barnas, tentunya harus dilakukan sesuai dengan aturan, dan tidak memberatkan orang tua siswa, karena harus dibicarakan dengan komite sekolah.
“Iuran tentunya sudah ada aturannya, iuran tentang apa. Kalau iuran sifatnya di luar daripada ketentuan tentu harus dilaporkan,” ucapnya.
Barnas menyampaikan, hasil evaluasi terkait PPDB di Garut, sesuai aturan. Tidak adanya laporan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
Terkait PPDB sudah diperingatkan sebelumnya kepada seluruh penyelenggara untuk melaksanakannya sesuai dengan aturan, tidak boleh ada yang curang. Jika ditemukan maka ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Hati-hati, kalau ketahuan terhadap kecurangan itu, ‘punishment’-nya sangat berat, bisa diberhentikan,” tutup Barnas. Jang