Batal Jadi Sekda, Benny Bachtiar Gugat Walikota Bandung

- Penulis

Kamis, 25 April 2019 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Benny Bachtiar menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Langkah itu diambil karena Wali Kota Bandung dituding tidak menjalankan surat rekomendasi pelantikannya menjadi Sekda Kota Bandung yang sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menuntut kejelasan terkait posisi itu (Sekda). Sekarang saya melakukan tuntutan ke Wali Kota Bandung (Oded), karena sudah semestinya saya dilantik jadi Sekda sesuai dengan surat dari Kemendagri,” kata Benny, kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan ke PTUN Bandung dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan. Apalagi sekarang Oded M Danial telah melantik Emma Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Padahal dia sudah ditetapkan sebagai Sekda terpilih hasil dari proses seleksi terbuka dan telah mengantongi rekomendasi dari KASN, Gubernur Jabar, dan Kemendagri.

Menurutnya persoalan ini bukan masalah jabatan semata, tapi kepercayaan yang telah diberikan. Pihaknya ingin menegakan aturan sesuai dengan apa yang diamanatkan dari Kemendagri terkait pelantikan sekda.

Sebab, proses seleksi terbuka sekda yang diikutinya sudah sesuai dengan mekanisme dan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.

“Saya tidak ingin aturan itu dicederai dengan hal yang tidak perlu, apalagi sudah ada perintah dari pusat soal pelantikan tapi malah diabaikan. Itu artinya ada pembangkangan kepada perintah undang-undang,” tegasnya.

Andaikan dirinya mengetahui kondisinya akan seperti ini, maka tidak perlu dilakukan seleksi terbuka. Sebab hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan dimana seharusnya dirinya yang dilantik menjadi Sekda Kota Bandung terpilih.

Hal itu legal dan sah sesuai peraturan perundang-undangan dimana prosesnya pun dilakukan secara jujur.

Untuk itu dirinya meminta Kemendagri dan Gubernur Jabar juga turut menyelesaikan masalah ini.

“Terpilihnya saya atas kesepakatan Mang Oded dan Kang Emil (Ridwan Kamil) yang saat itu menjabat wali kota. Bahkan yang menunjuk saya sebagai sekda terpilih adalah Oded M Danial bukan Ridwan Kamil, jadi jika ada anggapan saya dipilih Ridwan Kamil itu salah besar,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB