Batal Jadi Sekda, Benny Bachtiar Gugat Walikota Bandung

- Penulis

Kamis, 25 April 2019 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Benny Bachtiar menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Langkah itu diambil karena Wali Kota Bandung dituding tidak menjalankan surat rekomendasi pelantikannya menjadi Sekda Kota Bandung yang sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menuntut kejelasan terkait posisi itu (Sekda). Sekarang saya melakukan tuntutan ke Wali Kota Bandung (Oded), karena sudah semestinya saya dilantik jadi Sekda sesuai dengan surat dari Kemendagri,” kata Benny, kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan ke PTUN Bandung dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan. Apalagi sekarang Oded M Danial telah melantik Emma Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Padahal dia sudah ditetapkan sebagai Sekda terpilih hasil dari proses seleksi terbuka dan telah mengantongi rekomendasi dari KASN, Gubernur Jabar, dan Kemendagri.

Menurutnya persoalan ini bukan masalah jabatan semata, tapi kepercayaan yang telah diberikan. Pihaknya ingin menegakan aturan sesuai dengan apa yang diamanatkan dari Kemendagri terkait pelantikan sekda.

Sebab, proses seleksi terbuka sekda yang diikutinya sudah sesuai dengan mekanisme dan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.

“Saya tidak ingin aturan itu dicederai dengan hal yang tidak perlu, apalagi sudah ada perintah dari pusat soal pelantikan tapi malah diabaikan. Itu artinya ada pembangkangan kepada perintah undang-undang,” tegasnya.

Andaikan dirinya mengetahui kondisinya akan seperti ini, maka tidak perlu dilakukan seleksi terbuka. Sebab hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan dimana seharusnya dirinya yang dilantik menjadi Sekda Kota Bandung terpilih.

Hal itu legal dan sah sesuai peraturan perundang-undangan dimana prosesnya pun dilakukan secara jujur.

Untuk itu dirinya meminta Kemendagri dan Gubernur Jabar juga turut menyelesaikan masalah ini.

“Terpilihnya saya atas kesepakatan Mang Oded dan Kang Emil (Ridwan Kamil) yang saat itu menjabat wali kota. Bahkan yang menunjuk saya sebagai sekda terpilih adalah Oded M Danial bukan Ridwan Kamil, jadi jika ada anggapan saya dipilih Ridwan Kamil itu salah besar,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin
Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?
Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi
Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres
Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta
Radea Respati : Warga Jaga Warga Tingkatkan Solidaritas Sosial
Tingkatkan Pendapatan, XLSMART & Telkom Jalin Kerjasama
Dudi Supriadi : Visi Misi Bupati Garut Harus Sejalan dengan RPJMD

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin

Jumat, 12 September 2025 - 19:52 WIB

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Kamis, 11 September 2025 - 11:42 WIB

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 September 2025 - 11:04 WIB

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 September 2025 - 10:43 WIB

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Berita Terbaru

FEATURED

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Jumat, 12 Sep 2025 - 19:52 WIB

Sekda Kota Bandung saat Kick Off Meeting  di Hotel Horison Bandung, Rabu 10 September 2025. PJ/Dok

FEATURED

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:42 WIB

FEATURED

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:04 WIB

Edwin Senjaya mengomentari terkait tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:43 WIB