Batal Jadi Sekda, Benny Bachtiar Gugat Walikota Bandung

- Penulis

Kamis, 25 April 2019 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Benny Bachtiar menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Langkah itu diambil karena Wali Kota Bandung dituding tidak menjalankan surat rekomendasi pelantikannya menjadi Sekda Kota Bandung yang sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menuntut kejelasan terkait posisi itu (Sekda). Sekarang saya melakukan tuntutan ke Wali Kota Bandung (Oded), karena sudah semestinya saya dilantik jadi Sekda sesuai dengan surat dari Kemendagri,” kata Benny, kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan ke PTUN Bandung dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan. Apalagi sekarang Oded M Danial telah melantik Emma Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Padahal dia sudah ditetapkan sebagai Sekda terpilih hasil dari proses seleksi terbuka dan telah mengantongi rekomendasi dari KASN, Gubernur Jabar, dan Kemendagri.

Menurutnya persoalan ini bukan masalah jabatan semata, tapi kepercayaan yang telah diberikan. Pihaknya ingin menegakan aturan sesuai dengan apa yang diamanatkan dari Kemendagri terkait pelantikan sekda.

Sebab, proses seleksi terbuka sekda yang diikutinya sudah sesuai dengan mekanisme dan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.

“Saya tidak ingin aturan itu dicederai dengan hal yang tidak perlu, apalagi sudah ada perintah dari pusat soal pelantikan tapi malah diabaikan. Itu artinya ada pembangkangan kepada perintah undang-undang,” tegasnya.

Andaikan dirinya mengetahui kondisinya akan seperti ini, maka tidak perlu dilakukan seleksi terbuka. Sebab hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan dimana seharusnya dirinya yang dilantik menjadi Sekda Kota Bandung terpilih.

Hal itu legal dan sah sesuai peraturan perundang-undangan dimana prosesnya pun dilakukan secara jujur.

Untuk itu dirinya meminta Kemendagri dan Gubernur Jabar juga turut menyelesaikan masalah ini.

“Terpilihnya saya atas kesepakatan Mang Oded dan Kang Emil (Ridwan Kamil) yang saat itu menjabat wali kota. Bahkan yang menunjuk saya sebagai sekda terpilih adalah Oded M Danial bukan Ridwan Kamil, jadi jika ada anggapan saya dipilih Ridwan Kamil itu salah besar,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama
Lemahnya Buffer Fisik dan Likuiditas Jadi Resiko Besar Bagi Indonesia
Pengangguran Capai 7,44 Persen, Pemkot Bandung Genjot Padat Karya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 13:45 WIB

Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Rabu, 15 April 2026 - 08:53 WIB

Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

TP PKK Jabar resmi membuka Babak Penyisihan Wilayah I Lomba Paduan Suara

FEATURED

Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Rabu, 15 Apr 2026 - 08:53 WIB