Bawa Media ke Polda, Wali Kota Serang Dinilai Kurang Arif Hadapi Kritik

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul.

Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul.

SERANG, PelitaJabar – Langkah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang melaporkan media lokal ke Polda Banten terkait pemberitaan menuai kritik dari berbagai kalangan.

Respon tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap bijak seorang pejabat publik dalam menghadapi kritik dan kontrol sosial dari pers.

Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul, menilai, sengketa pemberitaan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi mencederai iklim demokrasi dan kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai pejabat publik, seharusnya wali kota lebih arif menyikapi kritik. Persoalan pemberitaan yang dianggap keliru bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi,” bebernya saat dihubungi, Senin 26 Januari 26.

Dikatakan, membawa sengketa informasi ke jalur hukum pidana merupakan langkah berlebihan dan menunjukkan ketidaksiapan pejabat publik dalam menerima kritik.

“Jika ada data yang dianggap salah atau kurang konfirmasi, itu masalah sederhana. Tinggal gunakan hak jawab. Bukan langsung melaporkan ke kepolisian,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa media yang dilaporkan merupakan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam sistem demokrasi, pers adalah pilar keempat. Sengketa antara pejabat publik dan media seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang pers,” kata Adib.

Selain mengkritisi langkah Wali Kota Serang, Adib juga menyinggung sikap aparat penegak hukum.

Ia mempertanyakan diterimanya laporan pidana terhadap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.

“Penyidik seharusnya lebih cermat. Ada MoU Kapolri dengan Dewan Pers yang mengatur penanganan sengketa pers. Ini perlu dihormati agar kepolisian tidak terkesan menjadi alat kriminalisasi,” tegasnya.

Dia mengingatkan, jika pola pelaporan pidana terhadap media terus dibiarkan, dapat berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penegakan hukum.

Pejabat publik yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan bisa dengan mudah melaporkan media atau kreator konten ke polisi.

“Ini bisa jadi preseden buruk. Jika langkah ini terus diambil, penegakan hukum kita bakal sengkarut dan dinilai tebang pilih. Pejabat publik harus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, harus bijak jangan anti-kritik,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Gunakan Rangkaian Baru, KA Cikuray Andalan Para Petani dan Pedagang
Ribuan Peserta Konprov PWI Jabar Diprediksi Hadir, Farhan Siap Dukung
Nandang Nilai Neng Wilda Berkinerja Baik Selama Magang
Prioritas Keamanan Penumpang, Geometri Perlintasan Sebidang di Jalan Sunda di Perbaiki
Bantu Palestina, Baznas Kirim Ratusan Juta Daging Qurban Kemasan
H. Yoko Bantu Pribadi Gulat UPI Open 2026
Suroboyo 10K Pecah, Ribuan Pelari Semarakkan Sport Tourism
XLSMART Sabet Diamond Achievement in Emission Transparency

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:02 WIB

Gunakan Rangkaian Baru, KA Cikuray Andalan Para Petani dan Pedagang

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:46 WIB

Ribuan Peserta Konprov PWI Jabar Diprediksi Hadir, Farhan Siap Dukung

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:59 WIB

Nandang Nilai Neng Wilda Berkinerja Baik Selama Magang

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:59 WIB

Prioritas Keamanan Penumpang, Geometri Perlintasan Sebidang di Jalan Sunda di Perbaiki

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:47 WIB

Bantu Palestina, Baznas Kirim Ratusan Juta Daging Qurban Kemasan

Berita Terbaru

Mahasiswi UPI telah menyelesaikan masa magangnya di PBSI Jabar. PJ/Joel

FEATURED

Nandang Nilai Neng Wilda Berkinerja Baik Selama Magang

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:59 WIB