Begini Penjelasan MUI Tentang Sholat Idul Fitri

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2020 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rahmat Syafei mengatakan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah pandemi COVID-19.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19.

Rahmat menyatakan, umat Islam dapat menggelar salat Idulfitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus COVID-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain,” kata Rahmat dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/05/2020).

Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah COVID-19 atau tren kasus COVID-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat salat Idulfitri berjamaah di rumah, kata Rahmat, minimal 4 orang.

“Jadi salat Idulfitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi kedepan kondisi COVID-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” ucap Rahmat.

“Menurutnya, jika kurang dari empat munfarid saja, kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan salatnya.

Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemi COVID-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.

“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan salat Idulfitri di lapang, masjid,” katanya.

Update COVID-19

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, perpanjangan maupun pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi tergantung hasil kajian komprehensif tim ahli, mulai dari aspek kesehatan, sosial, sampai ekonomi.

“Kemudian mengenai adanya statement yang membolehkan mudik lokal di Jabodetabek, bagi Jawa Barat sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, kalau ini kebijakan dari pusat, kita akan mengikuti,” kata Daud.

Daud melaporkan, jumlah pasien positif COVID-19 yang sembuh di Jabar terus bertambah dari waktu ke waktu. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Kamis (14/5/20) pukul 18:30 WIB, 242 pasien COVID-19 sudah dinyatakan sembuh.

Sementara jumlah pasien positif COVID-19 yakni 1.565 orang, dan 99 meninggal dunia. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 7.143, selesai pengawasan 4.627 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 2.156 orang. Untuk ODP sebanyak 44.814 orang, selesai pemantauan sebanyak 37.856 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 6.958 orang. Rls

foto TribunTimur.com

Komentari

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

FEATURED

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:20 WIB