BANDUNG, PelitaJabar — Setelah Polda Jabar berhasil menangkap produsen narkoba jenis gorilla yang dilakukan pelajar berinisial MRF, akhir Februari lalu, jajaran BNN Provinsi Jabar kembali mengungkap produsen gorila, oleh tiga pelaku, dua diantaranya berstatus pelajar.
Selain memproduksi, juga menjualnya secara online. Pelaku berinisial MZF alias Z (19) pelajar, MAKW alias A (19) dan DAR (19) yang juga berstatus pelajar.
“Dua yang pelajar, MZF dan DAR. Dalam melakukan penjualan narkoba, mereka menjualnya melalui media sosial Instagram dan aplikasi layanan jual beli Tokopedia,” jelas Kabid Pemberantasan BNN Jabar, AKBP Daniel Kartiandago, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, selasa (19/3).
Pengungkapan ini menurut Daniel, berawal dari penggebrekan di rumah pelaku berinisial MZF, Jalan Komplek Griya Bandung Indah, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 15 Maret 2019 lalu.
“Dari tersangka MZF, tim mengamankan beberapa barang yang diduga menjadi bahan dasar pembuatan gorilla yang diantaranya 10 paket zat kimia, dua paket tembakau murni dan satu jerigen sisa alkohol murni,” paparnya.
Dari situ, tim pun lakukan pengembangan terhadap jaringan MZF.
“Di tanggal yang sama, tim lakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya di salah satu rumah makan berinisial MAKW dan DAR,” ucap Daniel.
Saat diamankan, tim lakukan penggeledahan ke salah satu apartemen di wilayah Bandung Kidul, Kota Bandung. Apartemen tersebut diduga menjadi tempat ketiga pelaku memproduksi gorilla tersebut.
“Kita lakukan penggeledahan, dan ditemukan 10 bungkus zat kimia, 2 bungkus tembakau murni, dan satu jerigen alkohol serta alat-alat meracik tembakau gorila. Seluruh barang bukti kita bawa ke kantor untuk penyidikan,total barang bukti sebanyak 3 kilo,” tambahnya.
Sementara dari pemeriksaan terhadap para pelaku, ketiganya sudah menjalankan bisnis ini selama enam bulan.
“Enam bulan mereka melakukan bisnisnya. Adapun yang menjadi wilayah pemasarannya, di Kabupaten Cianjur,” jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, mengaku motifnya ekonomi.
“Sejauh ini motifnya ekonomi, karena selama enam bulan para tersangka ini bisa membayar sewa apartemen, dan bisa membeli alat elektronik,” tutup Daniel. Rief