BPKN Nilai RT RW Net Timbulkan Permasalahan Bagi Konsumen

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Praktik ilegal RT RW Net, kembali marak. Selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen. Selain tak berizin, kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) juga tak terjamin.

Karena itu, pihaknya menghimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dihentikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi, penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.

Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

“Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya,” kata Heru, Kamis (25/04/2024).

BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk mengajukan izin ke Kemenkominfo atau bermitra dengan operator telekomunikasi.

“Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net. Karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,” ucap Heru.

Heru menjelaskan, pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.5 miliar. ***

foto : teknologi.id

Komentari

Berita Terkait

Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis
KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar
FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan
Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi
Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan
Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365
Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT
Hampir 2,5 Juta Pelanggan Gunakan KAJJ dari Daop 2

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:16 WIB

Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:16 WIB

KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:18 WIB

FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:08 WIB

Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:53 WIB

Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan

Berita Terbaru

ARGO WILIS : KA Argo Wilis mulai Selasa 15 Juli 2025 Resmi berhenti di Stasiun Ciamis. PJ/dok

FEATURED

Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis

Selasa, 15 Jul 2025 - 15:16 WIB

FEATURED

KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:16 WIB

Tim FORKI Kota Bandung sabet juara umum di Sirkuit Karate Seri II Kuningan. PJ/Joel

FEATURED

FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan

Selasa, 15 Jul 2025 - 09:18 WIB

Ketua Umum Pengcab FORKI Kota Bandung Agung Satria Negara. PJ/Joel

FEATURED

Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi

Selasa, 15 Jul 2025 - 09:08 WIB

FEATURED

Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:53 WIB