BANDUNG, PelitaJabar – Praktik ilegal RT RW Net, kembali marak. Selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.
Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen. Selain tak berizin, kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) juga tak terjamin.
Karena itu, pihaknya menghimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dihentikan.
Dalam regulasi, penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.
Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.
“Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya,” kata Heru, Kamis (25/04/2024).
BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk mengajukan izin ke Kemenkominfo atau bermitra dengan operator telekomunikasi.
“Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net. Karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,” ucap Heru.
Heru menjelaskan, pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.5 miliar. ***
foto : teknologi.id