BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Kota Bandung melakukan operasi terhadap sejumlah tempat hiburan yang bandel buka di saat hari libur keagamaan.
Operasi dipimpin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi, dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggar Perda di beberapa titik lokasi hiburan.
Operasi ini melibatkan tim gabungan mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, TNI dan Polri, serta dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita adalah garda terdepan dalam menegakkan kewibawaan pemerintahan. Lakukanlah dengan tertib dan disiplin,” ujarnya di Mako Satpol PP Kota Bandung, Kamis, 27 Juni 2025.
Satgas bergerak menyasar beberapa titik lokasi hiburan malam di Kota Bandung yang terindikasi melanggar Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan.
“Kita jaga kewibawaan peraturan. Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.
Satgas Yustisi mendatangi dan menindak beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di antaranya di Jalan Otto Iskandardinata, Setraria Pasteur, Jalan Sulanjana, dan Jalan Trunojoyo.
Erwin mengungkapkan, di salah satu lokasi ditemukan aktivitas karaoke, penjualan minuman keras, serta adanya tamu berusia di bawah 21 tahun.
“Pemilik sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi, namun tetap kami segel sebagai bentuk tindakan tegas,” katanya.
Ia juga menginstruksikan agar izin operasional bisa dicabut bila tempat hiburan yang telah ditegur masih membandel di kemudian hari.
“Kalau tidak ada efek jera, mereka akan terus mengulang kalau masih melanggar, cabut saja izinnya,” ujar Erwin.
Dia mengajak warga Kota Bandung untuk memaknai 1 Muharam dengan refleksi diri.
“Ayeuna teh waktuna muhasabah. Muharam itu momen intropeksi. Entong ka tempat hiburan, ngadoa wae ayeuna mah. Hayu urang jadi jalma nu leuwih bener, nu ngajaga Bandung supaya tetap kondusif jeung utama,” pungkasnya. ***