BANDUNG, PelitaJabar – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan, status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat mutlak untuk mendaftar melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
“Persyaratan khusus Afirmasi RMP adalah terdata di DTKS dan Kartu Keluarga Kota Bandung. Jika ada pertanyaan, misalnya terdata di DTKS namun bukan penerima bansos, maka tetap bisa daftar jalur RMP,” beber Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahma, Rabu 14 Mei 2025.
Dikatakan, DTKS merupakan data induk yang dikelola Kemensos, yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk memudahkan orang tua atau calon peserta didik memverifikasi status DTKS, Disdik Kota Bandung menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman simdik.bandung.go.id/dtks,” tambahnya.
Cukup masukkan NIK calon murid atau NIK orang tua, sistem akan menampilkan status terdaftar.
“Jika data tidak ditemukan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi identitas dan mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG, yang bisa diakses melalui aplikasi Yes Jitu,” paparnya.
Akses ke aplikasi tersebut juga tersedia di seluruh sekolah, sehingga warga tidak perlu datang ke kelurahan.
Untuk mengecek di aplikasi Yes Jitu, tidak perlu datang ke kelurahan.
“Bapak Ibu hanya perlu datang dan komunikasi dengan sekolah masing-masing, karena seluruh sekolah sudah memiliki akses ke aplikasi tersebut,” pungkas Dani. ***