SERAP : Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat menyerap pendapat pakar, berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). (Foto : Tri Angga/Humas DPRD Jabar)
KAB. SUMEDANG, PelitaJabar – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyerap pendapat pakar, berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) diantaranya Bogor Timur dan Indramayu Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat mengatakan, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh CDPOB gelombang dua yakni Indramayu Barat dan Bogor Timur tersebut akan disampaikan dalam Sidang Paripurna Jawaban Nota Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang rencananya akan dibacakan pada 16 April 2021 mendatang.
“Gubernur sudah mengusulkan pada paripurna yang lalu, kita bahas bersama pihak terkait dan akan kita sampaikan pada paripurna jawaban atas usulan gubernur tersebut,” ujar Sadar di Bandung Giri Gahana, Kabupaten Sumedang, Selasa (13/4/2021).
Dia berharap, aspirasi pemekaran daerah tersebut dapat terwujud dengan hasil yang memuaskan. Selain itu, daerah pemekaran mendapatkan dukungan penuh dari kabupaten induk.
“Tentu saja kita berharap aspirasi dapat sampai pada tujuanya dan pemerintah kabupaten yang melakukan pemekaran dapat mendukung sepenuhnya. Baik secara finansial maupun sumber daya manusia dan hal-hal lain yang harus dipenuhi,” tukasnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat bahas persiapan daerah otonomi baru Indramayu Barat bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu, BPKAD Provinsi Jawa Barat, Pakar dari Universitas Padjajaran dan Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman menyebutkan, Indramayu Barat merupakan salah satu daerah persiapan otonomi baru.
“Perjuanganya bukan hanya sampai provinsi saja. Kita kawal bersama hingga ke pemerintah pusat sampai saatnya moratorium otonomi daerah dicabut,” pungkasnya. Rls