Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Larang Perayaan Nataru

- Penulis

Selasa, 30 November 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Guna mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia.

Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Nataru 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berakibat pada peningkatan penularan COVID-19 yang disebabkan virus corona.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersamaan dengan itu, pemerintah melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta tidak mengizinkan acara old and new year, baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Tak hanya itu, perayaan Natal-Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal juga tidak diperbolehkan, kecuali pameran UMKM.

‘Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, liburan Nataru ditiadakan. Jadi, sebaiknya masyarakat menahan diri untuk liburan, hal ini untuk mencegah terjadinya Covid-19,’ papar Letjen (Purn) DR. Sudirman, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah & Penanggulangan Bencana dalam Dialog Produktif Semangat Selasa di Media Center KPCPEN dengan Tema ‘Tunda Liburan Untuk Keselamatan Bersama’, melalui Virtual Dialog via Youtube Selasa 30 November 2021.

Dia melanjutkan, Gelombang ke tiga kini sudah menyebar di negara – negara Eropa. Dia kembali mengingatkan, demi keselamatan bersama, sebaiknya masyarakat menunda liburan.

‘Jadi sebaiknya masyarakat tetap berada di wilayahnya masing-masing,’ tegasnya.

Senada, Alexander Ginting, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 mengungkapkan, khusus untuk para pegawai negeri sipil, satgas mengeluarkan surat edaran berisi melarang cuti, perjalanan antar propinsi dan mengatur ganjil genap di perjalanan.

‘Di daerah, dibentuk satgas di tempat layanan publik. Lalu kita membatasi mobilitas masyarakat salah satunya pembatasan dengan aplikasi Peduli Lindungi,’ ucapnya.

Sementara DR Ratih yang juga influcer menegaskan, masyarakat harus terus diingatkan pentingnya menjaga diri dan orang lain dengan prokes dan masker.

‘Saat ini masyarakat banyak yang lalai dengan prokes, apalagi kita temukan di beberapa daerah, malah ada yang sudah tidak memakai masker, padahal kita masih dalam situasi pandemi,’ ujarnya singkat.

Dalam dialog tersebut, hadir Y.B Satya Sananugraha – Sekjen Kemenko PMK dan Dicky Budiman – Pakar Epidemiologi. ***

Komentari

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

FEATURED

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:20 WIB