Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Larang Perayaan Nataru

- Penulis

Selasa, 30 November 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Guna mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia.

Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Nataru 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berakibat pada peningkatan penularan COVID-19 yang disebabkan virus corona.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersamaan dengan itu, pemerintah melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta tidak mengizinkan acara old and new year, baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Tak hanya itu, perayaan Natal-Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal juga tidak diperbolehkan, kecuali pameran UMKM.

‘Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, liburan Nataru ditiadakan. Jadi, sebaiknya masyarakat menahan diri untuk liburan, hal ini untuk mencegah terjadinya Covid-19,’ papar Letjen (Purn) DR. Sudirman, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah & Penanggulangan Bencana dalam Dialog Produktif Semangat Selasa di Media Center KPCPEN dengan Tema ‘Tunda Liburan Untuk Keselamatan Bersama’, melalui Virtual Dialog via Youtube Selasa 30 November 2021.

Dia melanjutkan, Gelombang ke tiga kini sudah menyebar di negara – negara Eropa. Dia kembali mengingatkan, demi keselamatan bersama, sebaiknya masyarakat menunda liburan.

‘Jadi sebaiknya masyarakat tetap berada di wilayahnya masing-masing,’ tegasnya.

Senada, Alexander Ginting, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 mengungkapkan, khusus untuk para pegawai negeri sipil, satgas mengeluarkan surat edaran berisi melarang cuti, perjalanan antar propinsi dan mengatur ganjil genap di perjalanan.

‘Di daerah, dibentuk satgas di tempat layanan publik. Lalu kita membatasi mobilitas masyarakat salah satunya pembatasan dengan aplikasi Peduli Lindungi,’ ucapnya.

Sementara DR Ratih yang juga influcer menegaskan, masyarakat harus terus diingatkan pentingnya menjaga diri dan orang lain dengan prokes dan masker.

‘Saat ini masyarakat banyak yang lalai dengan prokes, apalagi kita temukan di beberapa daerah, malah ada yang sudah tidak memakai masker, padahal kita masih dalam situasi pandemi,’ ujarnya singkat.

Dalam dialog tersebut, hadir Y.B Satya Sananugraha – Sekjen Kemenko PMK dan Dicky Budiman – Pakar Epidemiologi. ***

Komentari

Berita Terkait

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026
Ini Kelebihan DAIFEST 2025, 9 Unit Mobil dan Logam Mulia Siap Jadi Milik Anda

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB