Cemari DAS, Wagub Jabar Hentikan Pabrik Tapioka

- Penulis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB KARAWANG, PelitaJabar – Akibat mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS), Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10/21).

Wagub bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta kepala dinas lingkungan hidup dari tiga daerah yakni Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya.

“Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” ujar Uu Ruzhanul di lokasi pabrik yang disidak, Senin (4/10/2021)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka terseut Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau, sehingga selain mengganggu ekosistem makhluk hidup dan masyarakat sekitar.

“Masyarakat meminta, sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” beber Uu.

Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias, Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer akuifer dangkal atau dalam.

“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung
Farhan Optimis, Sektor Pariwisata Kota Bandung Mulai Bangkit
Dukung Petani Lokal, Pos Gaet Rumah Tani Indonesia
Dianggap Bukan Aset, Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Finanasial Masjid Raya Bandung
Tagih Honor, Plt Ketua Muaythai “Adukan Kemana Saja Saya Tak Gentar”
Daop 2 Sukses Gelar Angkutan NATARU Zero Accident
Harapan Dada Rosada untuk Koperasi Pena Karya Balarea
Member Yogya & Alfamart Diskon 20 Persen di Panghegar Waterboom

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:54 WIB

BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:40 WIB

Farhan Optimis, Sektor Pariwisata Kota Bandung Mulai Bangkit

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:31 WIB

Dukung Petani Lokal, Pos Gaet Rumah Tani Indonesia

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:34 WIB

Dianggap Bukan Aset, Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Finanasial Masjid Raya Bandung

Senin, 5 Januari 2026 - 14:37 WIB

Daop 2 Sukses Gelar Angkutan NATARU Zero Accident

Berita Terbaru

Personil BOD Band usai latihan. PJ/Dok

FEATURED

BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:54 WIB

PT Pos Indonesia dan PT Rumah Tani Indonesia berkolaborasi dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia. PJ/Dok

EKONOMI

Dukung Petani Lokal, Pos Gaet Rumah Tani Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:31 WIB

TEKNOLOGI

BMKG Percayakan Len Terkait Cuaca saat Nataru 2026

Selasa, 6 Jan 2026 - 21:27 WIB