Cemari DAS, Wagub Jabar Hentikan Pabrik Tapioka

- Penulis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB KARAWANG, PelitaJabar – Akibat mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS), Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10/21).

Wagub bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta kepala dinas lingkungan hidup dari tiga daerah yakni Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya.

“Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” ujar Uu Ruzhanul di lokasi pabrik yang disidak, Senin (4/10/2021)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka terseut Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau, sehingga selain mengganggu ekosistem makhluk hidup dan masyarakat sekitar.

“Masyarakat meminta, sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” beber Uu.

Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias, Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer akuifer dangkal atau dalam.

“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi
Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas
BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung
Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting
Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda
Karena Jabar Prevalensi Stunting Nasional di Bawah 20 Persen
POBSI Jabar Tetapkan BK Porprov Biliar di Kota Bandung
Teknologi Biodigester Bikin Sampah di Gedebage Mencair

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:24 WIB

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:53 WIB

Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:50 WIB

BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:28 WIB

Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:12 WIB

Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda

Berita Terbaru

FEATURED

Tiket Diskon 30 Persen Tembus 1,1 Juta Ini Pilihan KA Ekonomi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:24 WIB

FEATURED

Tim Menembak NPCI Kota Bandung Sabet 3 Medali di Kejurnas

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:53 WIB

FEATURED

BK Porprov Biliar Bangkitkan Perekonomian Kota Bandung

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

Erwan Sebut Sehati Mampu Wujudkan Jabar Zero New Stunting

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:28 WIB

FEATURED

Minta NPCI Jabar Awasi Atlet Luar di Peparda

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:12 WIB