Dadan Tri Yudianto Sebut Ada Yang Janggal Dalam Perkara Saya

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” beber Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

Dia melanjutkan, usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istrinya menjerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat, jaksa jahat”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” tambah Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Dikatakan, sedari awal dirinya merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya adalah saat dia masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu tidak mungkin dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Komentari

Berita Terkait

Dorong Kepemilikan Rumah & UMKM, bank bjb Gelar Forum Bisnis Perumahan
Axis Hadirkan Convert Pulsa, Sisa Saldo Jadi Kuota Utama
Penumpang KA Bisa Pesan Tiket Lebaran Mulai Sekarang
IBFEST Series 10 Hadir di 4 Kota, Bekali Ribuan Siswa dengan AI
Sempat Imbang, bjb Tandamata Akhirnya Taklukkan JPE 3-2
Duel di Kandang Sendiri, Bandung bjb Tandamata Bakal ‘Sikat’ JPE & GPP
HUT 79 Megawati, Gelar Jumat Berkah Masagi
KDM Minta BUMN Selesaikan Kewajiban ke bjb Rp 37 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:44 WIB

Dorong Kepemilikan Rumah & UMKM, bank bjb Gelar Forum Bisnis Perumahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:56 WIB

Axis Hadirkan Convert Pulsa, Sisa Saldo Jadi Kuota Utama

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:58 WIB

Penumpang KA Bisa Pesan Tiket Lebaran Mulai Sekarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:32 WIB

IBFEST Series 10 Hadir di 4 Kota, Bekali Ribuan Siswa dengan AI

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:57 WIB

Sempat Imbang, bjb Tandamata Akhirnya Taklukkan JPE 3-2

Berita Terbaru

Axis menghadirkan fitur Convert Pulsa yang memungkinkan pelanggan menjadikan sisa pulsa menjadi saldo kuota. PJ/Dok

FEATURED

Axis Hadirkan Convert Pulsa, Sisa Saldo Jadi Kuota Utama

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:56 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung mulai membuka penjualan tiket untuk liburan lebaran 2026. PJ/Dok

FEATURED

Penumpang KA Bisa Pesan Tiket Lebaran Mulai Sekarang

Jumat, 23 Jan 2026 - 17:58 WIB

anak asuhan Risco Herlambang usai megalahkan JPE di Proliga 2026 yang berlangsung di Stadion si Jalan Harupat, Kamis malam. PJ/Dok

FEATURED

Sempat Imbang, bjb Tandamata Akhirnya Taklukkan JPE 3-2

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:57 WIB