Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak

- Penulis

Senin, 11 April 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENAIKAN PERTAMAX  per satu April  dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 dan rencana kenaikan pertalite serta gas melon Juli mendatang, akan berdampak buruk bagi masyarakat. Bagaimana pun bahan bakar minyak dan gas elpiji  masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat. Semua dipakai dalam keseharian.

Belajar dari kenaikan elpiji 2012 lalu  yang efeknya buruk bagi pertumbuhan ekonomi, menimbulkan inflasi, kenaikan harga-harga barang serta menambah angka kemiskinan, kenaikan kali ini juga akan membawa ekses yang sama.

Dengan naiknya BBM, komponen biaya ekonomi juga dipastikan naik. Biaya ekonomi ini pasti akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Pun inflasi, kenaikan harga Rp 1.000 saja menyebabkan inflasi. Sementara pertamax dimana kenaikannya mencapai Rp 3.500, pastinya akan lebih buruk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi perusahaan, komponen BBM yang digunakan dalam industri  agar menjadi barang jadi mencapai 30%. Dengan naiknya BBM, dipastikan akan menaikkan harga-harga kebutuhan pokok dan barang-barang produksi  lainnya.

Kenaikan BBM juga dipastikan menyebabkan angka kemiskinan  akan bertambah, karena dengan naiknya harga-harga barang membuat pendapatan Rp 600.000 per bulan pun tidak akan mencukupi kebutuhan.

Sementara BPS menetapkan orang yang memiliki penghasilan  Rp 300.000 per bulan  sebagai standar kemiskinan.

Kenaikan harga minyak internasional, menjadi alasan pemerintah menaikkan BBM. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi.  Mengapa? Karena negara kita kaya akan sumber daya alam, tak terkecuali minyak dan gas.

Indonesia berada di urutan 22 penghasil minyak bumi.  Sayangnya pengelolaannya diserahkan pada Swasta dan Asing. Sementara, Pertamina hanya mengelola sebagian kecil saja.

Di samping itu ekspor minyak Indonesia masih dalam bentuk minyak mentah. Indonesia misalnya mengekspor minyak mentah ke Singapura. Setelah Singapura mengolahnya  menjadi minyak jadi, di ekspor kembali ke Indonesia dengan harga bisa 10 kali lipat harga jual minyak mentah. Ini kan jelas sangat merugikan Indonesia.

Indonesia juga masuk dalam OPEC. Otomatis penentuan harga dan besaran eksplorasinya akan tergantung pada ketentuan OPEC, tidak mandiri.

Indonesia juga terikat dengan letter of intent IMF tahun 1998 yang menjadi pintu  masuknya 3 perusahaan besar milik Amerika mengeksploitasi migas di Indonesia.

Inilah diantara penyebab meski Indonesia kaya sumber daya migas tapi rakyat masih harus membeli dengan harga tinggi dan menyusahkan mereka.

Sejatinya kalau pengelolan migas ini dikelola berdasarkan tata kelola migas Islam, rakyat Indonesia bisa menikmati migas ini dengan harga murah.

 

Rasulullah SAW bersabda:

  الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram.

 

Hadits ini menjelaskan bahwa umat manusia itu sama-sama membutuhkan (berserikat) atas tiga hal, yaitu air, rumput (hutan) , dan api/minyak dan gas. Atas ketiganya diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan dan harus dikelola negara.

Air, padang rumput , dan api/minyak dan gas itu merupakan infrastruktur penyangga kehidupan rakyat yang tidak boleh dikomersialkan atau dijual ke pribadi-pribadi guna dimanfaatkan untuk bisnis pribadi secara komersial. Negara yang wajib mengelola.

Bila negara  sendiri yang mengelola  minyak dan gas, maka negara bisa dengan mudah menyediakan pertamax, pertalite, elpiji dengan harga semurah mungkin, sebatas mengganti ongkos produksi. Karena migas hakikatnya milik rakyat, Negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat.

Sisanya bisa di ekspor dengan harga mengikuti harga dunia, sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.  Tetapi semua keuntungan itu  juga akan dikembalikan lagi kepada rakyat seperti menyediakan berbagai fasilitas publik misal untuk fasilitas kesehatan atau pendidikan, karena  migas termasuk kemilikan umum yang haram dimiliki negara.

Persoalannya, adakah political will dari negara untuk mengelola sumber daya migas dengan benar sehingga tak membebani rakyat?

Wallahu a’lam bi showab

foto : www.cnbcindonesia.com

Komentari

Berita Terkait

Ribuan Karateka Tampil di Liga Karate Antar Pelajar 2025
Kuartal IV 2025, bank bjb Bukukan Aset Rp 215 Triliun
Mau iPhone & Saldo Jutaan Rupiah, Main DANAPoly di 11.11
Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”
Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional
Bandung Fair 2025 Padukan Sektor Ekonomi Kreatif, Budaya, Kuliner Hingga Pariwisata
Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung
Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Ribuan Karateka Tampil di Liga Karate Antar Pelajar 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Kuartal IV 2025, bank bjb Bukukan Aset Rp 215 Triliun

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Mau iPhone & Saldo Jutaan Rupiah, Main DANAPoly di 11.11

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Berita Terbaru

Ketua Panitia pelaksana Liga Karate Antar Pelajar Seri III 2025 Dadang Ginanjar. PJ/Joel

FEATURED

Ribuan Karateka Tampil di Liga Karate Antar Pelajar 2025

Jumat, 31 Okt 2025 - 20:28 WIB

Public Expose bank bjb 2025

EKONOMI

Kuartal IV 2025, bank bjb Bukukan Aset Rp 215 Triliun

Jumat, 31 Okt 2025 - 16:58 WIB

Kumpulkan point melalui DANAPoly, dapatkan hadiahnya di event 11.11

FEATURED

Mau iPhone & Saldo Jutaan Rupiah, Main DANAPoly di 11.11

Jumat, 31 Okt 2025 - 10:07 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membuka Kejurnas BKC 2025 di GOR C-Tra Arena Bandung. PJ/Joel

FEATURED

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:04 WIB