Dana Desa Dipakai Judol Kades Sukasenang Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Seorang Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, H (55), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk judi online (judol).

Penahanan H dilakukan Senin, 30 Juni 2025 petang, setelah penyidik Kejari Garut menemukan cukup bukti atas penggunaan Dana Desa tahun 2021-2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, mengungkapkan, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami menerima pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal sesuai lampiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol (judi online)”, ujar Helena, Senin, 30 Juni 2025.

Akibat perbuatan tersangka, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang tidak dapat dilaksanakan. Padahal, tuturnya, dana desa semestinya dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

“Perkiraan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp452 juta. Namun jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta,” katanya.

Menurut Helena, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan akhir untuk penetapan dalam berkas perkara.

Kejari Garut sebenarnya memiliki program “Jaga Desa” yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa dalam mengelola dana desa. Ia menyayangkan kades tersebut tidak memanfaatkan fasilitas itu.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lain. Kalau tidak mengerti mekanisme penggunaan dana desa, lebih baik bertanya. Jangan sampai terjebak dalam tindak pidana korupsi seperti ini”, ucap Helena.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah.

Kepala Desa Sukasenang kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jang

Komentari

Berita Terkait

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026
Ini Kelebihan DAIFEST 2025, 9 Unit Mobil dan Logam Mulia Siap Jadi Milik Anda

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB