PELITA JABAR
Advertisement
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • ADIKARYA PARLEMEN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • ADIKARYA PARLEMEN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Dengan bjb e-Samsat, Bayar PKB Semudah Mengirim Pesan

pelita jabar by pelita jabar
2021-02-08 11:13:29
in EKONOMI, FEATURED, LIFESTYLE
0
Dengan bjb e-Samsat, Bayar PKB Semudah Mengirim Pesan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 109 total views,  1 views today

BANDUNG, PelitaJabar – Masyarakat kini dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, hanya dengan memanfaatkan fasilitas bjb e-Samsat, kerjasama bank bjb Dengan Bapenda Jabar Banten, memudahkan para wajib pajak. Bahkan semudah mengirim pesan.

Fasilitas tersebut bisa dilakukan dengan aplikasi bjb DIGI. Cukup pilih menu bayar, pajak/retribusi, pilih e-Samsat, bayar e-Samsat, lalu masukkan 10 angka kode bayar. Pastikan data sesuai STNK.

Sebelum pembayaran, nasabah harus mendapatkan kode bayar yang didapat melalui Aplikasi Sambara untuk warga Jabar dan Sambat untuk warga Banten, SMS Gateway Samsat, atau website Bapenda.

Untuk mendapat kode bayar via aplikasi, unduh dan buka terlebih dahulu aplikasi, klik menu Info PKB, lalu masukkan nomor polisi kendaraan, pilih Daftar Online, input NIK dan anda akan mendapatkan kode bayar.

Untuk beroleh kode bayar via SMS, kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP. Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX.

Sedangkan via website, kode bayar dapat diperoleh dengan mengunjungi halaman Info PKB pada website Bapenda Jabar, isikan Nomor Polisi, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik Proses.

Setelah validasi dan pembayaran, teller akan memberikan bukti bayar untuk pengambilan STNK baru.

Untuk pembayaran via ATM, langkah klik menu pembayaran, pilih pajak/retribusi Provinsi Jawa Barat, pilih pajak kendaraan, lalu masukkan kode bayar, tekan tombol lanjutkan.

Selanjutnya akan muncul data kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan, klik ya untuk menyelesaikan proses. Setelahnya, wajib pajak akan mendapatkan struk bukti bayar untuk pengambilan STNK.

Selain melalui layanan bank bjb, pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan yang telah bekerjasama seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya. ***

Tags: bank bjbbjb digie-samsatindomaretPKBPPOBSTNK
Previous Post

SMSI Bangun Jalan & Sanitasi MCK

Next Post

PWI Jabar Ajak Insan Pers Sukseskan HPN 2021

Related Posts

Prajurit Disjarah Jadi Khotib Jumat di Masjid Istiqlal
FEATURED

Prajurit Disjarah Jadi Khotib Jumat di Masjid Istiqlal

2021-03-04
PWI Kota Bandung Bagikan Sembako
FEATURED

PWI Kota Bandung Bagikan Sembako

2021-03-03
Punya Masalah Sosial? Ke Puskesos Saja
EKONOMI

Punya Masalah Sosial? Ke Puskesos Saja

2021-03-03
Ade Supriadi : Makin Percaya Diri
FEATURED

Ade Supriadi : Makin Percaya Diri

2021-03-03
Firdaus : Elemen Ini Yang Paling Dibaca Netizen
FEATURED

Firdaus : Elemen Ini Yang Paling Dibaca Netizen

2021-03-02
Bantu Masyarakat, PWI Kota Bandung Kembali Gelar Donor Darah
FEATURED

Bantu Masyarakat, PWI Kota Bandung Kembali Gelar Donor Darah

2021-03-02
Next Post
PWI Jabar Ajak Insan Pers Sukseskan HPN 2021

PWI Jabar Ajak Insan Pers Sukseskan HPN 2021

Wujudkan Aspirasi Masyarakat, Komisi V Dorong Disdik Jabar

Wujudkan Aspirasi Masyarakat, Komisi V Dorong Disdik Jabar

Puncak HPN, Dewan Pers Anugerahkan Medali Emas Untuk Doni Monardo

Puncak HPN, Dewan Pers Anugerahkan Medali Emas Untuk Doni Monardo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KATEGORI POPULER

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • FEATURED
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.